Home / Buru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:48 WIB

“Polres Buru Bongkar Kasus Pencurian Rp200 Juta di Toko Libra, Dua Pelaku Ditangkap”

MALUKU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S., warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Jaya Permana.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Polres Buru mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga  Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Gelar Safari Dakwah dalam Implementasi Program Polisi Mengaji

“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambah Ipda Jaya Permana.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme Satreskrim Polres Buru dalam menangani kasus kejahatan konvensional, sekaligus menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Umat Hindu Kabupaten Buru Bagikan Takjil di Bundaran Tugu Tani, Wujudkan Harmoni Antar Umat Beragama

Buru

Bantuan DKP Tahun 2024,Bukan 160 Juta,Ini Klarifikasi Kades Grandeng, Tudingannya Dianggap Fitnah.

Buru

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Buru

Laka Lantas di Tikungan Nusa Jaya Wasile Selatan, Anggota TNI AD Meninggal Dunia

Buru

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

Buru

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih

Buru

Pemkab Buru Resmi Buka Persiapan Operasional Ipr Gunung Botak

Buru

Dukung Operasional Perkantoran, Lapas Namlea Terima Bantuan Dari Ditjenpas

Contact Us