Home / Tak Berkategori

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk Pengawasan Desa

DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam upaya memperkuat pengawasan desa

DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam upaya memperkuat pengawasan desa

Kolaborasi ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Serang: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Desa

Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam upaya memperkuat pengawasan desa. Kerjasama ini resmi dimulai dalam pertemuan audiensi yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024, di Serang.

Pertemuan ini disambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang, yang diwakili oleh Kasi Intel, M. Ichsan, S.H., M.H. Dalam audiensi tersebut, ia mengapresiasi keinginan ABPEDNAS untuk bekerja sama dalam pengawasan desa, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa di wilayah Provinsi Banten.

Pengawasan Desa: Upaya Bersama dalam Mengelola Anggaran Desa Secara Tepat

Ketua ABPEDNAS, Nasrullah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran yang berasal dari pusat, dan oleh karena itu, pengawasan menjadi hal krusial agar penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku serta tepat sasaran.

“Kami berharap adanya kerjasama dan arahan dari Kejaksaan Negeri Serang untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola oleh desa digunakan dengan transparan dan akuntabel,” ungkap Nasrullah.

Kejaksaan Negeri Serang Dukung Pengawasan Desa yang Lebih Efektif

Menanggapi permintaan tersebut, M. Ichsan, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Negeri Serang, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan ABPEDNAS dalam upaya pengawasan desa. Ia juga memberikan arahan tentang mekanisme dan prosedur yang perlu diikuti dalam pengawasan, sekaligus menawarkan dukungan untuk menjadikan pengawasan ini lebih efektif dan efisien.

“Kami sangat menyadari betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kami siap bekerja sama dengan ABPEDNAS untuk mewujudkan pengawasan yang lebih optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar M. Ichsan.

Nota Kesepahaman: Landasan Kerjasama untuk Pengawasan Desa yang Berkelanjutan

Dalam penutupan audiensi, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan resmi bagi kerjasama ini. MoU tersebut diharapkan menjadi dasar kuat bagi ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Serang untuk terus memperkuat komunikasi dan kerjasama dalam waktu mendatang, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan tegaknya hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kami berharap sinergi ini dapat menjadi contoh kolaborasi yang baik antara lembaga pemerintahan dan masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa,” ujar Nasrullah.

Kerjasama antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Serang ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Pewarta: Sainan
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polres Lebak Polda Banten Laksanakan Pos Pam Di Beberapa Titik Objek Wisata

Maluku

Kapolda Apresiasi Seruan Damai Pimpinan Umat Beragama di Maluku

Daerah

Guyub! Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Lampung Duduk Lesehan Bersama Massa Aksi

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025
Bakteri Pemakan Daging: Ancaman Serius di Balik Infeksi Langka
Kapolres Pulau Buru Sambut Rombongan Kirab, Pemilu KPUD SBB
Khofifah-Emil Resmi Mendaftar ke KPU Jatim, Disambut Kirab Budaya Meriah
Desa Kresikan gelar Musrenbangdes,RKPDesa dan RKPD Kabupaten tahun anggaran 2025

Contact Us