Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:55 WIB

Awak Media Dilarang Meliput Proses Pemilihan Kades PAW Dengan Alasan Sesuai Tatib Kesepakatan

Perwakilan awak media tidak diperbolehkan masuk meliput acara Pilkades PAW di balai desa Suwaluh, Pakel, Tulungagung. (Foto:sukma/SR)

SuaraRepublikNews, Tulungagung – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) telah terisi oleh Yeni Wulandari, calon Kades nomor urut 2 yang menang pada gelaran Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2023-2027 Desa Suwaluh Kecamatan Pakel, Tulungagung, mengalahkan 2 calon lainnya, Senin (15/5/2023).

Namun, gelaran yang seyogyanya terbuka untuk umum tersebut malah bersistem tertutup dengan melibatkan peserta musyawarah saja sehingga warga masyarakat hanya bisa menyaksikan dari luar pagar balai desa termasuk sejumlah jurnalis dari media cetak maupun online yang dilarang meliput jalannya kegiatan.

Umi Kulsum, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh menyampaikan alasan kenapa pemilihan dilakukan secara tertutup.
“Ini proses musyawarah desa yang didalamnya ada proses pemungutan suara. Jadi jika kita tidak membatasi kehadiran, ditakutkan ada pihak luar ikut bermusyawarah dan mempengaruhi peserta musyawarah” jelas Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh saat memberikan keterangan selesai acara.

“Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 80 orang dan acara pemilihan dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib yang sudah kita sepakati dengan calon” terang Umi.

Menurut Umi, pada poin tata tertib kesepakatan bersama calon, sudah dijelaskan kenapa pemilihan menjadi tertutup, yang dimaksud adalah Peserta harus hadir serta membawa undangan dan KTP asli serta tidak boleh diwakilkan. Dengan demikian, selain ‘orang dalam’ dilarang masuk kantor desa saat kegiatan berlangsung termasuk awak media.

Pada dasarnya, jika Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh memahami pekerja media sebagai penerus akses informasi publik dan menunaikan kewajiban menyampaikan jalannya kegiatan secara transparan, larangan liputan acara Pilkades PAW Desa Suwaluh tidak harus terjadi. Sikap yang tentunya menciderai demokrasi dan UU Pers serta menuai asumsi publik, ada apa dengan gelaran Pilkades PAW Desa Suwaluh Kecamatan Pakel, Tulungagung tersebut.

Terlebih, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Kebebasan Pers yang tertuang dalam UU Pers no. 40 tahun 1999. Jadi tidak sewajarnya menghalangi jurnalis untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Dalam perspektif hak, asas keterbukaan informasi atau transparansi merupakan bukti akuntabilitas pemerintah desa sebagai entitas publik kepada warganya. Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat sehingga dapat meminimalkan sikap eksklusif penyelenggara pemerintahan beserta alatnya. (jnSR/tla).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah’
Isu Kerugian PT Krakatau Steel: Tudingan Anthony Budiawan dan Tanggapan Ali Mujahidin
Terkait Dugaan Mark up Komimfo Kepri Hingga Kini Masih Mengambang
Pangkoopsud II Terima Audiensi  Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Makassar
Warga Desa Kadu Agung Surati Perusahaan Terkait Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin
Wahai Pekebun Sawit Simak Kata Pj Bupati Muba Agar Harga Buah Sawit Dihargai Tinggi
Korban Kebakaran di Kemayoran Diungsikan ke Posko Polres Metro Jakpus
Warga Lebak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Dana Patungan

Contact Us