Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:55 WIB

Awak Media Dilarang Meliput Proses Pemilihan Kades PAW Dengan Alasan Sesuai Tatib Kesepakatan

Perwakilan awak media tidak diperbolehkan masuk meliput acara Pilkades PAW di balai desa Suwaluh, Pakel, Tulungagung. (Foto:sukma/SR)

SuaraRepublikNews, Tulungagung – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) telah terisi oleh Yeni Wulandari, calon Kades nomor urut 2 yang menang pada gelaran Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2023-2027 Desa Suwaluh Kecamatan Pakel, Tulungagung, mengalahkan 2 calon lainnya, Senin (15/5/2023).

Namun, gelaran yang seyogyanya terbuka untuk umum tersebut malah bersistem tertutup dengan melibatkan peserta musyawarah saja sehingga warga masyarakat hanya bisa menyaksikan dari luar pagar balai desa termasuk sejumlah jurnalis dari media cetak maupun online yang dilarang meliput jalannya kegiatan.

Umi Kulsum, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh menyampaikan alasan kenapa pemilihan dilakukan secara tertutup.
“Ini proses musyawarah desa yang didalamnya ada proses pemungutan suara. Jadi jika kita tidak membatasi kehadiran, ditakutkan ada pihak luar ikut bermusyawarah dan mempengaruhi peserta musyawarah” jelas Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh saat memberikan keterangan selesai acara.

“Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 80 orang dan acara pemilihan dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib yang sudah kita sepakati dengan calon” terang Umi.

Menurut Umi, pada poin tata tertib kesepakatan bersama calon, sudah dijelaskan kenapa pemilihan menjadi tertutup, yang dimaksud adalah Peserta harus hadir serta membawa undangan dan KTP asli serta tidak boleh diwakilkan. Dengan demikian, selain ‘orang dalam’ dilarang masuk kantor desa saat kegiatan berlangsung termasuk awak media.

Pada dasarnya, jika Panitia Pilkades PAW Desa Suwaluh memahami pekerja media sebagai penerus akses informasi publik dan menunaikan kewajiban menyampaikan jalannya kegiatan secara transparan, larangan liputan acara Pilkades PAW Desa Suwaluh tidak harus terjadi. Sikap yang tentunya menciderai demokrasi dan UU Pers serta menuai asumsi publik, ada apa dengan gelaran Pilkades PAW Desa Suwaluh Kecamatan Pakel, Tulungagung tersebut.

Terlebih, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Kebebasan Pers yang tertuang dalam UU Pers no. 40 tahun 1999. Jadi tidak sewajarnya menghalangi jurnalis untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Dalam perspektif hak, asas keterbukaan informasi atau transparansi merupakan bukti akuntabilitas pemerintah desa sebagai entitas publik kepada warganya. Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat sehingga dapat meminimalkan sikap eksklusif penyelenggara pemerintahan beserta alatnya. (jnSR/tla).

Share :

Baca Juga

Realisasikan Dana Desa,Pemdes Desa Peucangpari Bangun Jalan Lingkungan
Camat  Grogol,Jajat Sudrajat,Apresiasi dengan di Gelar nyaSTQ, Mewujudkan Masyarakat Qur’ani
Dirjen Imigrasi Lakukan Sidak Pertama Tinjau Layanan Keimigrasian

Maluku

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
HUT ke 78 TNI Dandim Lebak,Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Kondusifitas Pemilu 2024.

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi
Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati atas RAPBD T.A. 2023

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Contact Us