Telukdalam – Suararepublik News com. Setelah beberapa hari yang lalu Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan viral dimedia sosial, delegasi dari media dan organisasi mengkonfrontir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, S.Pd.MM terkait informasi yang disampaikan Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo Makmur Telaumbanua beberapa saat yang lalu.
Dan selanjutnya perwakilan dari media dan organisasi diterima langsung oleh Kepala Dinas bersama staf diruang kerjanya pada Senin, 14/03/2022.Pada kesempatan itu Melianus Laoli, S.Pd menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan beberapa hal terkait dengan hasil investigasi di SDN 071213 Hiliana’a Gomo pada beberapa hari yang lalu.
Salah satunya adalah penggunaan dana BOS Tahun 2018 – 2021, dana PIP Tahun 2018 – 2021, dan dana Afirmasi Tahun 2020 sesuai laporan masyarakat kepada penegak hukum dan dugaan pungutan kepada orang tua siswa yang dilakukan dirumah pribadi Plt Kepala Sekolah.
Ditambahkannya bahwa Plt Kepala Sekolah juga tidak mengikuti disiplin sebagai ASN, yang mana pada saat jam belajar mengajar Plt Kepala Sekolahnya hanya memakai sandal dan pakaian bebas ini sangat memalukan sekali. Lanjutnya bahwa di ruangan guru dan Kepala Sekolah sama sekali data siswa dan visi sekolah tidak dipampang di dinding ruangan guru termasuk fasilitas sekolah seperti toilet yang sangat tidak tertata bersih. Yang lebih anehnya lagi atap sekolah ditumbuhin rerumputan hijau yang menghiasi sekolah.
Lanjutnya bahwa ketika ditanya barang yang sudah dibelanjakan menggunakan dana BOS namun Plt Kepala Sekolah tidak mengizinkannya tetapi harus ada izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Ungkapnya.Kornelius Duha sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi guna melihat dan memastikan secara langsung kondisi terjadi. Dan seterusnya kita menghadirkan Plt Kepala Sekolahnya untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa yang terjadi ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, S.Pd. MM mengatakan bahwa pada prinsipnya Dinas Pendidikan terbuka, transparan dan tidak pernah menghala – halangi siapapun termasuk pihak LSM, Pers dan masyarakat yang mau mengetahui informasi terkait dengan kegiatan sekolah atau hal lain terkait dengan sekolah yang sifatnya umum. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak sekolah untuk melarang insan Pers dan LSM mendapatkan informasi di sekolah.Selanjutnya pihaknya akan memanggil Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo untuk didalami terkait masalah yang terjadi sebelumnya termasuk pemberitaan yang sudah dimuat di beberapa media. Kita juga menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias Selatan agar terselesaikan dengan baik.”Terimakasih kepada teman – teman insan Pers dan Organisasi yang telah peduli terhadap pendidikan di Kabupaten Nias Selatan ini, dan kita berharap agar kritikan yang disampaikan adalah kritik yang membangun, dan agar bisa diberikan saran atau solusi terkait masalah yang terjadi.” Ujar Kadis Pendidikan.
Mendengar hal itu, Melianus Laoli kembali mengatakan bahwa sebagai mitra dari Pemerintah juga berterimakasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang telah terbuka dan transparan kepada publik sehingga mutu pendidikan di Nias Selatan lebih baik lagi kedepan. Terkait solusi yang dimintakan kepada pihak Pers dan Organisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, maka dengan menjawab supaya Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo supaya diganti dengan orang yang lebih baik. Ujarnya mengakhiri dengan tegas.
(Y.G)