Edison Sarumaha, S.Pd Ketua DPD Akrindo Kep. Nias
.Gunungsitoli, Suararepubliknews.com – Kedatangan pengusaha ternak babi (B. Ziliwu) dengan membawa babi 165 ekor, pada hari Senin 13 Juni 2022 di pelabuhan laut Gunungsitoli menemukan proses penanganan yang tidak jelas oleh balai besar karantina pertanian (BBKP) Belawan wilayah kerja kepulauan Nias yang pada akhirnya menimbulkan kerugian pada pengusaha tersebut karena ada ternaknya yang mati karena telah di tahan oleh pihak karantina namun penanganannya tidak jelas.
Surat penahanan ternak telah dikeluarkan oleh balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias kemudian dikeluarkan surat penolakan dalam arti di kembalikan pada daerah asal karena alasan dokumen yang tidak lengkap, saat tiket telah selesai dibayarkan dan mobil pengangkut ternak telah berada diatas kapal kemudian selang beberapa waktu mobil tersebut di turunkan beserta ternaknya tanpa alasan yang jelas dari pihak otoritas yang memberangkatkan ternak tersebut Sehingga pengusaha bingung karena ternaknya di biarkan saja di pelabuhan laut Gunungsitoli sehingga pengusaha minta izin pada pihak yang berwenang saat itu untuk menangani ternaknya supaya dia tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

Kemudian beredar informasi bahwa pengusaha ternak tersebut di anggap sebagai mafia dan babinya ilegal. Bahkan terakhir dikabarkan telah kabur dari parkirkan pelabuhan laut Gunungsitoli.
Mencermati hal tersebut maka ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd menanggapi hal tersebut ketika awak media meminta tanggapannya di ruang kerjanya Sabtu, 18 Juni 2022, pukul 13.00 WIB sebagai berikut :
- Pengusaha merupakan orang yang berjuang untuk mendapatkan keuntungan terhadap usahanya maka pengusaha bukanlah mafia
- Bila babi yang didatangkan dari Bali melalui pelabuhan Sibolga maka verifikasi dokumen bermasalah berawal dari sana
- Bila sudah tiba di pelabuhan laut Gunungsitoli dan jketika dokumen dinyatakan tidak lengkap dan dilakukan penahanan maka saat pengusaha ternak menerima surat penahanan dari pihak balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias maka ternak tersebut menjadi tanggung jawab yang melakukan penahanan, pemberian pakan selama di tahan jadi tanggung jawab yang melakukan karantina
- Bila dilakukan penahanan pada ternak maka harus ada tempat yang sudah tersedia sebagai lokasi karantina, alamat lokasi, daya tampung ternak yang aman dan nyaman sehingga pemilik ternak tahu dimana ternaknya di karantina.
- Kalau alasan balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias bahwa pemilik ternak tidak lengkap dokumen maka harus dilakukan uji labor pada ternak apakah terinfeksi PMK atau tidak, bila hasil labor telah terinfeksi PMK maka langkah selanjutnya dilakukan pemusnahan.
- Tindakan penolakan pada pemilik ternak tanpa melakukan upaya yang tidak merugikan pengusaha menunjukkan bahwa :
- Pihak balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya
- Setelah diterbitkan surat penolakkan maka balai besar karantina belawan wilayah kerja kepulauan Nias tidak memahami tugas dan kewajibannya dalam memastikan bahwa ternak tersebut telah dikembalikan pada daerah awal dokumen tidak lengkap.
- Di kabarkan bahwa mobil pengangkut ternak telah kabur dari parkiran di pelabuhan laut Gunungsitoli hal tersebut terjadi akibat kelalaian petugas yang menangani masalah tersebut.
- Bila kemudian pihak balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias melaporkan pengusaha pada aparat penegak hukum dengan dalih telah menghilangkan barang bukti, hal tersebut menunjukkan kelemahan pihak balai besar karantina.
Berdasarkan situasi tersebut maka ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd merekomendasikan beberapa hal
- Hendaknya pihak balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias bekerja sesuai dengan SOP
- Bila melakukan penahanan ternak harus menyediakan lokasi karantina yang aman dan nyaman dengan alamat yang jelas.
- Bila dokumen ada yang tidak lengkap dikoordinasikan pada seluruh stakeholder sehingga para pengusaha diberi pengarahan dalam menjalankan bisnisnya karena kelangkaan ternak babi diwilayah kepulauan Nias.
- Pengusaha seharusnya mematuhi segala regulasi sebagai syarat dalam menjalankan bisnis sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik kepada para stakeholder
- Para petugas di balai besar karantina pertanian belawan wilayah kerja kepulauan Nias harus bekerja secara profesional, objektif, rasional, transparan dan tidak diskriminatif.
(TIM)