Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:13 WIB

Gandeng BPOM Dan Dinkes Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Obat Sirup Di Rumah Sakit Dan Apotik

Foto Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Suararepubliknews, Kota Tangerang, Banten – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Serang, Banten. terjun langsung ke wilayah memantau peredaran obat sirup. Senin, (24/10).

Pengawasan dilakukan Kapolres dan rombongan di beberapa rumah sakit dan apotik untuk memantau dan memastikan 5 (lima) obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sudah ditarik.

Pamflet berisi Imbauan dan Edukasi Polres Metro Tangerang Kota terkait menghindari penggunaan obat sirup yang ditarik BPOM terpasang di sejumlah Farmasi Rumah Sakit dan apotik mandiri yang dikunjungi.

“Sejak kemarin, bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan kita melaksanakan pemantauan ke beberapa Rumah Sakit dan Apotik yang ada di Kota Tangerang, ada 5 produk obat sirup yang ditarik dari peredaran,” terang Zain.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ungkap Kapolres kelima obat sirup tersebut sudah disimpan di tempat karantina oleh beberapa apotik yang nantinya akan dikembalikan ke distributor. Ada beberapa apotik sejak adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup itu.

“Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera. Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi,” tandasnya.

Dirut RS Hermina Dr. Nine Aridayanti, sangat mengapresiasi atas kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait obat yang dilarang.

“Kaget juga saya Pak Kapolres turun langsung, saya sampai kaya nggak percaya, ini artinya serius untuk sama sama mengamankan karena RS Hermina ini termasuk RS Ibu dan Anak,” ucapnya.

Sebagai informasi, Berikut 5 Merk Obat Sirup yang ditarik dan dilarang peredarannya oleh BPOM

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
    (Rls/Margareth)

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Yang Baru Tiba di Ambon
Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon
Ciptakan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Mapurujaya Dampingi Petani Panen Cabe
Bupati Humbang Hasundutan Kukuhkan Paskibraka 2024
Klarifikasi, Terkait  Puskesmas Tolak Warga Saat Berobat.
Polda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 di Ambon
Presiden Tegaskan Konsistensi Hilirisasi  Kunci Menuju Indonesia Maju
Pengukuhan Pasukan Paskibraka Kabupaten Buru: Menginspirasi Generasi Muda untuk Cinta Tanah Air

Contact Us