Home / Tak Berkategori

Senin, 14 Maret 2022 - 07:06 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias Angkat Bicara Terkait Penangkapan

Edison Sarumaha S.Pd Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias

Gunungsitoli,  13 Maret 2022, menyikapi peristiwa penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias buka suara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO)  Kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur terhadap ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke tidak didasarkan pada SOP,  telah melanggar  regulasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, karena berlangsung sangat cepat nyaris bagaikan kilat kondisi ini telah mencoreng nama Institusi Polri oleh oknum yang melakukan tugas saat itu dan hal tersebut tidak boleh di biarkan.

Edison Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk membebaskan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, karena kedatangan ketua umum PPWI dengan rombongan di Polres Lampung Timur untuk menanyakan tentang penahanan anggotanya dan itu merupakan tanggung jawab pimpinan terhadap anggota sekaligus ingin bertemu dengan Kapolres Lampung Timur saat itu.

Tindakan merubuhkan papan bunga  sebenarnya tidak jadi masalah karena setelah roboh dipasang kembali dengan baik oleh anggota Polres dan tidak ada kerusakan , semestinya kedatangan rombongan PPWI untuk menanyakan penahanan anggotanya seharusnya disambut baik oleh Polres Lampung Timur bukan melakukan perdebatan, penangkapan dan berakhir penahanan, Polri sebagai institusi penegak hukum semestinya mengayomi,  melindungi dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas serta tidak melakukan abuse of  power dalam menjalankan tugas serta mampu bertindak secara profesional , proposional dan berkualitas.

Edisi Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Lampung Timur dan jajarannya sehingga tindakan serupa tidak terjadi dimasa  yang akan datang, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kapolri bila kepala bau busuk maka harus dipotong supaya  bagian yang lain tidak terkontaminasi.  Polri dan jurnalis adalah mitra dan  pers merupakan pilar demokrasi yang ke 4 di republik yang kita cintai ini, maka pers harus dihargai dan diapresiasi dalam menjalankan tugas di lapangan namun bila melakukan tindakan di luar regulasi yang telah ditetapkan maka hukum dan proses tetap dijalankan artinya siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum menanggung risiko akibat perbuatan tersebut.

Bila ketua umum PPWI wilson Lalengke tidak segera dibebaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan maka akan menimbulkan konflik yang akan menguras energi yang tidak berarti,  dan menunjukkan kebebasan pers telah dikekang maka diserukan kepada seluruh insan pers bersatu melawan kezoliman.

(TIM)

Share :

Baca Juga

Israel Bombardir Yaman, Rudal Bandara-Pelabuhan
Program Ptsl Desa Babakan Ke. Ciparay Kab. Bandung. 19-2-25 Tahap Pertama

Maluku

Patroli Blue Light Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae”
Kapolri Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri dalam Mengawal Kedaulatan NKRI
Rutan Kelas IIB Humbahas Bersama KumHam Sumut, Gelar Razia Gabungan
Surprise Kapolres Humbahas Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Humbahas
Usaha Limbah Plastik di Koang Jaya Kota Tangerang, Diduga Mainan “Tikus Tikus Kantor”
Makan Nasi Goreng Malam Hari: Apakah Aman?

Contact Us