Home / Tak Berkategori

Senin, 14 Maret 2022 - 07:06 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias Angkat Bicara Terkait Penangkapan

Edison Sarumaha S.Pd Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias

Gunungsitoli,  13 Maret 2022, menyikapi peristiwa penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias buka suara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO)  Kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur terhadap ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke tidak didasarkan pada SOP,  telah melanggar  regulasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, karena berlangsung sangat cepat nyaris bagaikan kilat kondisi ini telah mencoreng nama Institusi Polri oleh oknum yang melakukan tugas saat itu dan hal tersebut tidak boleh di biarkan.

Edison Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk membebaskan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, karena kedatangan ketua umum PPWI dengan rombongan di Polres Lampung Timur untuk menanyakan tentang penahanan anggotanya dan itu merupakan tanggung jawab pimpinan terhadap anggota sekaligus ingin bertemu dengan Kapolres Lampung Timur saat itu.

Tindakan merubuhkan papan bunga  sebenarnya tidak jadi masalah karena setelah roboh dipasang kembali dengan baik oleh anggota Polres dan tidak ada kerusakan , semestinya kedatangan rombongan PPWI untuk menanyakan penahanan anggotanya seharusnya disambut baik oleh Polres Lampung Timur bukan melakukan perdebatan, penangkapan dan berakhir penahanan, Polri sebagai institusi penegak hukum semestinya mengayomi,  melindungi dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas serta tidak melakukan abuse of  power dalam menjalankan tugas serta mampu bertindak secara profesional , proposional dan berkualitas.

Edisi Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Lampung Timur dan jajarannya sehingga tindakan serupa tidak terjadi dimasa  yang akan datang, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kapolri bila kepala bau busuk maka harus dipotong supaya  bagian yang lain tidak terkontaminasi.  Polri dan jurnalis adalah mitra dan  pers merupakan pilar demokrasi yang ke 4 di republik yang kita cintai ini, maka pers harus dihargai dan diapresiasi dalam menjalankan tugas di lapangan namun bila melakukan tindakan di luar regulasi yang telah ditetapkan maka hukum dan proses tetap dijalankan artinya siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum menanggung risiko akibat perbuatan tersebut.

Bila ketua umum PPWI wilson Lalengke tidak segera dibebaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan maka akan menimbulkan konflik yang akan menguras energi yang tidak berarti,  dan menunjukkan kebebasan pers telah dikekang maka diserukan kepada seluruh insan pers bersatu melawan kezoliman.

(TIM)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung Utara

TNI/Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang
Yonif 132/BS Bahu Membahu Bersama Masyarakat Bangun Fasilitas Pendidikan Di Perbatasan RI-PNG

Daerah

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
Theresia Megawati Wijaya Tegur Keras Protokoler Paripurna DPRD Kota Tangerang
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jakarta Selatan

Banten

Peninjauan Bersama Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik: Harapan Warga untuk Akses Vital

Contact Us