Home / Tak Berkategori

Sabtu, 25 Juni 2022 - 09:33 WIB

Ketum DPP GWI : Kepolisian harus Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis

Salah seorang korban pengeroyokan sedang dirawat dan divisum di Puskesmas terdekat

Jakarta, Juni Suara Republik News (SRN), Menyambung berita yang dipublikasi SRN ini edisi Kamis 23 Juni dibawah judul : TIGA WARTAWAN DIKEROYOK SEDANG MENJALANKAN TUGAS. Terkait berita tersebut diatas, Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Moris SE, menanggapi berita ersebut, dengan mengatakan Kepolisin harus tangkap pelaku penganiayaan jurnalis, karena melecehkan UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 170 KUHP.mendengar berita penganiayaan tersebut, Moris ketum GWI itu langsung mengadakan rapat mendadak ,termasuk penulis didalamnya, membahas peritiwa ini Hasil rapat memutuskan “Jika pelaku tidak ditangkap 1X24 jam Gabungnya Wartawan Inonesia (GWI), akan turun Kepolres Bogor dan akan melaporkan kepropam kejadian tersebut ujar Moris. Ini tidak boleh main – main .” ini menyangkut harga diri GWI ” ujarnya lagi.

Siapapun pelakunya harus ditangkap dan diproses secara hukum, Heryray Monds Sekjen GWI, meminta Jajaran kepolisian wilayah hukum Cigudeg , segera menangkap pelakunya. Apa yang dialami oleh anggota GWI dikabupaten Bogor,
kami , siap mendanpingi, kami sudah bentuk tim akan Cheking on the spot(tejun -red) keTKP. Hal ini tidak boleh dibiarkan timpal Sekjen . ini menyangkut Kebebasan PRESS, sesuai dengan UU pers no 40/1999. Pengurus GWI sepakat jika pelaku tidak ditangkap 1X24 jam kita akan turun ke Bogor, lanjutnya lagi. GWI akan mengawal kasus ini sampai ke proses hukum ” pungkasnya.

Diketahui bahwa ketiga jurnalis ini dikeroyok saat mereka menjalankan tugas peliputan perpisahan di sekolah SDN Parakan Tiga Bogor.Ketika hendak berpamitan, wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah, tiba-tiba di teriaki salah seorang yang diduga Komite Sekolah, sehingga memicu kemarahan warga yang sedang menyaksikan acara di Sekolah tersebut. Warga yang sudah tersulut teriakan tersebut kemudian melakukan pengeroyokan kepada Bohari M, Deni, dan Rahmat Hidayat. Ketua DPC PWRI Bogorpun Rohmat Selamat, SH, MKn langsung reaktif dan meminta dengan hormat agar polisi segera menangkap pelaku pemukulan terhadap korban ketiga awak media tersebut, karena perbuatan ini sudah melecehkan UU nomor 40 /1999 tentang Pers, dan perbuatan ini merupakan tindak pidana serta menciderai Demokrasi.

“Saat ketiga jurnalis hendak pamit pulang, menanyakan kepala sekolah, namun yang ada perlakuan tidak menyenangkan hingga terjadi pengeroyokan yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, ujar salah satu saksi. Akhirnya korbanpun melaporkan ke Polsek Cigudeg dan divisum ke puskesmas terdekat.(Ring-o)
,

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Permaian Gelap Proyek Asrama Haji Kab. Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

Tangerang Raya

Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane
Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Pankar UKP 1 Oktober 2024 Bagi Prajurit Kodim

Tulungagung

Musrenbangdes Desa Pakisrejo membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″
Diduga Oknum Petugas Satpol PP Kota Tangerang Beking Bangunan yang Telah Disegel
Gubernur Kepri dan Bupati Hadiri Car Free Day perdana di Karimun
Bupati Humbahas Paparkan Nota Pengantar RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Maluku

Terima Aspirasi IKB SBT,  Polda Maluku Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Pembacokan di Lorong Putri

Contact Us