Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:08 WIB

Laporannya Ke Tahap Penyidikan, Christin Helmiyanti Lase Berterimakasih Kepada Kapolres Nias

 Gunungitoli, www.suararepubliknews.com – Perkara penganiayaan yang menimpa Christin Helmiyanti Lase yang terjadi pada tanggal (08/05/2022) yang lalu dijalan Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Kos Milik Pelapor, saat ini telah dimulai proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Christin Helmiyanti Lase di kediamannya di Gunungsitoli Sumatera Utara pada Jumat, (30/9/22) Pukul 17.30 Wib Malam.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/-Sidik/106/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, tanggal 12 Juli 2022,

bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 Wib.

Christin Helmiyanti Lase (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait laporan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial (DH).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Christin.

Sekretaris PD GNPK-RI Gunungsitoli yang juga sebagai Media MITRA POLDASU, Jurdil Laoli, S.Pd menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (30/09/22).

” Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor surat: K/105/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Christin Helmiyanti Lase,” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Christin Helmiyanti Lase sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui jika kinerja Kepolisian semakin profesional dan tetap bersikap humanis dalam pelayanan ketika melayani dan melindungi masyarakat.

Selain itu, Jurdil Laoli, S.Pd mendesak pihak Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor berinisial DH menjadi tersangka.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(TIM)

Share :

Baca Juga

MOBIL BOX YANG di MODIFIKSI Melansir SOLAR SUBSIDI dari  SPBU SPBU Nomor 34-11707  untuk Ditimbun
Tingkatkan Pelayanan Publik, Tim Puslitbang Polri Evaluasi Kualitas Aplikasi Digital Korlantas Polri

Banten

Jawara Banten Bersatu Dpc Malingping Rayakan Milad ke-2 dengan Berbagi Kasih dan Peduli Anak Yatim
Rajut Kerukunan Umat Beragama, Danrem Wijayakusuma Hadiri Open House Keuskupan Purwokerto

Maluku

Momen Penuh Keakraban: Kapolda Maluku dan Ketua Bhayangkari Bermain Ukulele Bersama Anak-Anak SD Negeri Rutong

Maluku

Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Wakil Bupati  Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ke-3 (Booster) bersama Sekda Karimun dan Ketua DPRD Karimun
Maraknya Judi Sabung Ayam di Kabupaten Buru, Polres Buru Lakukan Penggerebekan di Beberapa Lokasi

Contact Us