Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:43 WIB

MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden  20 persen

Jakarta, Suararepubliknews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

“Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya,” tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman. ( SRN )

Tag: MK, presidential threshold, konstitusional, viral

Share :

Baca Juga

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jakarta Selatan
Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Banten

Tulungagung

Pemerintah Desa Pagersari Gelar Musdessus,Koperasi Desa Merah Putih
Ketua DPD LSM APRI Sumut Kritik Terbuka: Bupati Humbahas Dinilai Berpihak pada Paslon Tertentu, Demokrasi Terancam!

Jawa Barat

Terseret Kasus Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar, Kejati Jabar Resmi Tahan Wabup Indramayu Syaefudin
Bripda Arni Silva Pattipeiluhu Persembahkan 3 Medali untuk Maluku di PON XXI-2024: Emas, Perak, dan Perunggu dari Cabang Dayung
Prediksi Perempat Final Olimpiade Paris 2024: Jepang Vs Spanyol
Lautaro Martínez Cetak Dua Gol, Argentina Kalahkan Peru 2-0 Tanpa Messi

Contact Us