Home / Hukum / Politik

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:43 WIB

MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden  20 persen

Jakarta, Suararepubliknews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

“Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya,” tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

Baca Juga  PPNKRI Kemas Pameran Dalam Bingkai Giat Sosial dan Budaya

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman. ( SRN )

Tag: MK, presidential threshold, konstitusional, viral

Share :

Baca Juga

Politik

Megawati Ingatkan Jangan “Lembek” Terhadap Ketahanan Negara

Hukum

Petugas Rutan Cipinang Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Penenang

Hukum

Gudang di Daerah Dadap Tangerang Diduga Palsukan Merek Oil Terkenal, Simak!

Hukum

Mantan Ajudan FS Adzan Romer Mengaku Ketakutan Melihat Jenazah Brigadir J

Politik

Mengaku Dibenci Walau Sudah Pontang-panting Bekerja Buat Rakyat, Pakar Komunikasi Beber Penyebab Rusaknya Citra Puan Maharani, Ternyata…

Hukum

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap  Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga

Hukum

Tiga Purnawirawan TNI Diinterogsi Kejagung Terkait Satelit

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Contact Us