Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:43 WIB

MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden  20 persen

Jakarta, Suararepubliknews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

“Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya,” tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman. ( SRN )

Tag: MK, presidential threshold, konstitusional, viral

Share :

Baca Juga

Kunjungi Moro, Bupati Karimun Puji Kemajuan Sektor Pariwisata di Desa Jang
Operasi Lilin Lodaya 2024 Dimulai, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek
Komitmen Caleg DPRD Kabupaten Asahan Lengsi Panjaitan Partai Golkar Dapil 7 Komit Melayani Masyarakat, Paradigma Lama Lupakan Harus ada Perubahan Dengan Paradigma yang Baru.
Makan Bubur Kacang Ijo Bersama Masyarakat, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Semakin Dekat Dengan Masyarakat Desa Tima
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Menerima Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Namlea
Prabowo Tegaskan China sebagai Mitra Ekonomi Utama, Investasi USD 10 Miliar Siap Masuk ke Indonesia
Pemkab Muba Dorong Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Komoditi
DPD Partai Gelora Tulungagung Jalin Sinergitas Dengan Bawaslu

Contact Us