Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:35 WIB

Nekat Karena Diputus Cinta Sang Pacar,Seorang Pemuda Sebar Video Intimnya ke keluarga Mantan

pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten,  menyebarkan video hubungan intim ke keluarga mantannya, Kamis (23/2/2023)

Lebak,Suararepubliknews.com – Nekat Seorang pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten, karena diputus pacar nekat menyebarkan video hubungan intim Ke keluarga Mantannya.

Video tersebut Sengaja dikirim E ke keluarga sang mantan untuk melampiaskan ke kesalannya karena hubungan Cintanya diputus  P(15).

“Video itu memang dijadikan modal oleh tersangka untuk mengancam korban jika suatu saat korban meminta hubungannya dengan tersangka putus,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Andi mengatakan, E memaksa P untuk berhubungan badan pada tahun 2021. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, E lewat pesan WhatsApp meminta P untuk datang ke rumahnya di wilayah Cileles.

“Korban diminta datang besok pagi dan permintaan itu dituruti oleh korban,” ucap Andi.

Rupanya kata Andi, selama berpacaran tersangka dan korban sudah beberapa kali melakukan video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka melakukan screenshoot layar saat melakukan panggilan video tersebut.

“Ini juga jadi bahan tersangka untuk mengancam korban jika menolak keinginan tersangka berbuat mesum,” ungkap Andi.

Perbuatan cabul tersangka hingga memaksa korban berhubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan di rumah tersangka yang memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

“Korban sudah menolak tapi karena tersangka mengancam akhirnya korban terpaksa menuruti,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lebak dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Andi.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Pertama di Indonesia, Muba Buka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP

Buru

Pelaksanaan Patroli Sambang Desa Implementasi dari Program Kapolres Buru “POLISI MELAYANI DENGAN HATI
Semarak Peringatan HUT RI Ke-79: Expo Pembangunan Desa Pakisrejo Meriahkan Akhir Agustus
20 KPM Terima BLT DD tahun 2025 Desa Ngepoh

TNI/Polri

OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat
Prediksi Duel Sengit Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri, Siapa yang Akan Bangkit?
LP2KP Minta Mentri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di BPN Jakarta Barat
Porprovsu XI 2022. Dari Cabor Tinju Humbahas Raih 1 Medali Perak dan 2 Perunggu

Contact Us