Home / Tak Berkategori

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:58 WIB

Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga dalam Operasi Sikat Jaya 2024

Tangerang – Satu dari tiga pelaku perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku ini merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Pelaku perampasan berinisial T alias Jebeng (22) diamankan bersama dua penadah barang-barang hasil rampasan, yakni R alias Gopal (40) dan H (29). Barang bukti berupa sepeda motor milik korban, merk Honda Beat dengan nomor polisi B 3232 CPN, berhasil disita oleh polisi. Unit Reskrim Polsek Teluknaga, dipimpin oleh Kanit Iptu Zainal Arifin, berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menelusuri penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil pengecekan dan olah TKP juga menunjukkan bahwa pelaku T alias Jebeng telah menjual motor hasil rampasannya kepada R alias Gopal seharga Rp 2 juta, yang kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Pengembangan Kasus dan Pencarian Pelaku Lain

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Polisi sedang mengembangkan kasus ini dan berusaha menangkap dua pelaku lain yang merupakan rekan dari T alias Jebeng. Identitas kedua pelaku yang masih buron sudah diketahui, dan polisi berupaya untuk segera menangkap mereka.

Ancaman Hukuman

Pelaku T alias Jebeng dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara itu, kedua penadah, R alias Gopal dan H, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menadah barang curian dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (D. Marbun)

Share :

Baca Juga

Prakiraan Cuaca di Berbagai Kota di Indonesia untuk Tanggal 6 Juli 2024

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya
Bacaan Dzikir Maulid Nabi, Arab dan Latin: Amalan Mudah di Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Bupati Karimun dan Anggota DPRD Karimun Menghadiri Wisuda Ratusan Santri TPQ se-Kundur Utara tahun 2022

Maluku

Brimob Gandeng Pemuda Fiditan Berbagi Takjil, Perkuat Rekonsiliasi Pasca Konflik di Tu

Maluku

MubaKadin kominfo Muba H Sinulingga: Mentor Inspiratif untuk PKA Angkatan II 2025 Mendorong Transformasi Digital dan Kepemimpinan Inovatif di Lubuklinggau

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar
Polres Humbang Hasundutan Siapkan Personel Dalmas untuk Pilkada Serentak 2024

Contact Us