Suararepubliknews.com Tulungagung 09/08/2022,,Kebijakan pemerintah mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara menggunakan aplikasi My Pertamina sebagaimana tertuang dalam surat PT Pertamina Patra Niaga Kediri tanggal 18 Juli 2022, Nomor 212/PND 833000/2022-S3 tentang Rencana Implementasi pendaftaran Konsumen solar JBT dan Pertalite JBKP, Selasa (9/8/2022).
Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan program pemerintah pusat dalam implentasi pendaftaran konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP, sehingga penggunaan dan pendistribusiannya tepat sasaran dan volume serta tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
Ketua Panitia Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, DR Adi Prasetiya, SE, MM, mengatakan, melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya transfer informasi, pencerahan dan kemudahan dalam mengimplementasikan program My Pertamina kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa mengurangi ketersediaan yang cukup di masyarakat.
Perkembangan Dinamika Atmosfir BPBD Tulungagung Antisipasi Potensi Angin Kencang
1 hari yang lalu
Sejauh ini, untuk menginformasikan kepada masyarakat, ada kewajiban pendaftaran melalui website ke seluruh konsumen yang ingin melakukan pembelian solar JBT dan bagi konsumen roda empat yang ingin melakukan pembelian Pertalite JBKP guna mendapatkan QR Code transaksi pembelian solar JBT dan Pertalite JBKP.
“Dengan pendataan konsumen diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui potensi PBBKB subsidi kepada masyarakat sesuai peruntukannya dan dapat mencukupi hingga akhir tahun 2022,” jelas Adi.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo menyampaikan, bila BBM subsidi merupakan produk yang volumenya terbatas dan mempunyai ketentuan konsumen pengguna tertentu, sehingga harus terdata dan terdapat tanggung jawab melekat kepada penggunanya, di situ terdapat sangsi bagi pelanggar dalam penggunaannya.
Mengacu pada surat keputusan kepala BPH migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang, volume penyaluran solar JBT dan Pertalite JBKP yang terus meningkat.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan, realisasinya akan melebihi kuota nasional untuk solar JBT sebesar 17,39 juta atau Over 15,16 persen, sedangkan pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau Over 23,6 persen .
Dengan demikian, Pertamina Patra Niaga Kediri akan mulai melakukan kewajiban pendaftaran bagi konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP melalui website.
Maryoto Birowo menguraikan, mengacu peraturan SK BPH Migas No 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah pembelian jenis BBM tertentu, surat rekomendasi merupakan syarat wajib yang disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada sektor pembelian minyak solar JBT pada sektor perikanan, pertanian, usaha mikro, transportasi air dengan motor tempel dan layanan umum.
“Khusus untuk usaha mikro meliputi usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas, dimana motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usahanya,” ulas Bupati Maryoto Birowo.
Sedangkan untuk usaha mikro, berupa pengecer atau kios serta BBM atau penjual BBM tidak diperbolehkan, meskipun memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dikarenakan terdapat motif diperjualbelikan kembali jelas bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di tempat yang sama, Kepala Pertamina SAM (Sales Area Manajer) Wilayah Kediri, Valino menerangkan, masyarakat yang tidak faham cara mendaftar ke website, Pertamina tetap berkomitmen membuka gerai pendaftaran di beberapa SPBU di wilayah Tulungagung yang telah memberlakukan uji coba My Pertamina.
Perluasan cakupan di Kabupaten Tulungagung 80 persen pedesaan,”Kami persilahkan seluruh konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP untuk datang ke SPBU, silahkan daftar dan silahan bertanya, kami memfasilitasi,” tuturnya….Yps/Kbt