Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 September 2024 - 09:04 WIB

Polisi Tetapkan Indra Septriaman sebagai Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Residivis Pencabulan Masih Buron

Polisi telah menetapkan Indra Septriaman alias IS (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam

Polisi telah menetapkan Indra Septriaman alias IS (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam

Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Seorang Penjual Gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Teridentifikasi Sebagai Residivis; Polisi Intensifkan Pencarian di Area Hutan yang Diperkirakan Tempat Pelarian

Padang Pariaman, suararepubliknews.com – Polisi telah menetapkan Indra Septriaman alias IS (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. IS, yang merupakan warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, atau kampung tetangga korban, hingga kini masih buron dan menjadi target utama pencarian aparat kepolisian.

Dikonfirmasi pada Senin (16/9/2024), Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, membenarkan bahwa foto yang beredar di masyarakat, memperlihatkan pelaku IS yang bertelanjang dada dengan tato di lengan, adalah benar adanya. “Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai foto yang beredar,” ungkap Kombes Dwi.

IS, Residivis yang Kembali Beraksi

IS bukanlah orang asing bagi pihak kepolisian, ia adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan sebelumnya. Polisi mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk melalui keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan yang mengarah pada keterlibatan IS dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa pelaku berinisial IS ini adalah tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AA Reggy.

Barang Bukti Ditemukan di Hutan

Polisi bersama masyarakat setempat juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik IS di dalam sebuah tas yang disembunyikan di kawasan hutan Kenagarian Guguak, Pasar Galombang, Kayu Tanam, pada Minggu (15/9/2024). Tas tersebut ditemukan saat tim melakukan penyisiran di area yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian IS. “Barang-barang yang ditemukan di dalam tas itu telah kami verifikasi dengan keterangan saksi-saksi, dan kuat dugaan bahwa itu milik tersangka,” jelas Reggy.

Kesulitan dalam Pencarian: Tersangka Memahami Medan

Sebagai warga lokal, IS diduga memahami dengan baik medan tempat ia melarikan diri, yang menjadi salah satu hambatan dalam pencarian pelaku. Kendati demikian, polisi tetap mengintensifkan pencarian, termasuk menutup area perbatasan untuk menghindari pelarian lebih jauh. “Kendala terbesar kami adalah bahwa tersangka adalah warga sekitar, sehingga ia sedikit banyaknya mengetahui seluk-beluk area pelarian. Namun, kami tetap mengupayakan pencarian secara maksimal,” tambah Reggy.

Antusiasme Masyarakat dalam Membantu Pencarian

Upaya pencarian terhadap tersangka tidak hanya dilakukan oleh polisi, tetapi juga dibantu oleh masyarakat setempat. Polisi sangat mengapresiasi keterlibatan warga dalam menyusuri kawasan hutan yang diyakini menjadi tempat persembunyian IS. “Kami sangat berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang turut membantu dalam pencarian pelaku,” ujar Kombes Dwi.

Kondisi Korban dan Dugaan Pembunuhan

Nia Kurnia Sari ditemukan tewas pada Minggu petang dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terkubur dengan tangan terikat dan tanpa busana, yang memperkuat dugaan bahwa Nia menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh. Nia, yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling kampung, dikenal sebagai gadis yang baik dan rajin bekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pencarian terhadap IS masih terus berlanjut, dengan harapan pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. **

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Pawai Ta’aruf HSN 2026 Sarana Santri Cinta Budaya,Sebut Camat Tanggunggunung
Kabid Humas Polda Maluku: Polri Harus Berkomunikasi Humanis dan Responsif

Tangerang Raya

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Buru

Kapolres Buru Salurkan Bantuan Beras dan Al-Qur’an di 11 TPQ
Forum Belajar Bersama SSDM Polri Diikuti Polda Maluku dan Jajaran
Bus Pariwisata Makan Korban 13 Meninggal

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?
DPK KNPI dan IMC kembali Geruduk Kantor UPT SDA Wilayah V Kabupaten Lebak

Contact Us