Home / Tak Berkategori

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:02 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28).

Suara republik news Com – Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H. ( Mh

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto Lantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga, Nusron Wahid Gantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Pemkab dan DPRD Muba Setujui Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD TA 2022

TNI/Polri

TNI Kerahkan Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang
Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Merak Dalam Rangka Ops Lilin Maung 2022

Maluku

Polres SBB Klarifikasi Laporan LMBI ke Mabes Polri Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Luhu

Tangerang Raya

Baznas Tangsel Sembelih 5 Ekor Sapi dan 54 Kambing di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Daerah

Skandal ‘Jalur Tikus’ Jual Beli Solar Bersubsidi Ilegal di Jombang Terkuak
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau 12 Proyek Irigasi di NTT, Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Penyelewengan

Contact Us