Suararepubliknews, Tangerang – Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya mengadakan Pameran Lukisan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kawasan Supermall Karawaci Kabupaten Tangerang, Minggu, 26/6/2022
Samudera Warna Tanpa Drugs diambil sebagai tema pada Pameran Lukisan tersebut. Dhee Nee Prasetryo Ketua Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya selaku Panitia Pelaksana mengundang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dan Ketua Umum dan Pengurus DPP Badan Eksekutif Muda (BEM) Kota Tangerang.
Saat di temui awak media di lokasi Pameran, Dhee Nee menjelaskan bahwa , Pameran Lukisan ini kami beri tema Samudera Warna Tanpa Drugs, karena bertepatan dengan Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022, menurut Dhee Nee bahwa Samudera Warna Tanpa Drug memilik arti yang sangat luas, dimana kami mengajak kepada seluruh Pecinta Seni Lukis untuk terus bersama-sama berkarya dengan berbagai warna tanpa Narkoba.
“Kami berkarya dengan lukisan sebagai bentuk sumbangsih nyata untuk Indonesia, yang pasti kita sepakat bahwa Drugs sebagai musuh bersama yang telah menggerus karya-karya nyata anak bangsa” ucap dhee nee
Sementara San Rodi Kepala Staff Pimpinan DPP Badan Eksekutif Muda (BEM) mewakili Ketua Umum DPP BEM saat ditemui awak media menyampaikan, Apresiasi besar kepada Sahabat Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya telah mengadakan Pameran Lukis, tentunya dengan kegiatan ini telah menghadirkan energi positif bahwa para Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya mampu memberikan kontribusi nyata untuk bangsa dan negara tanpa Narkoba.
“Melalui seni lukisan, kami memberikan apresiasi kepada Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya yang mampu menyampaikan energi positif lewat lukisan tanpa Narkoba” ungkap Kucay Kepala Staff Pimpinan DPP BEM
Pada momentum pameran seni lukis ini, Kucay Doang eks Ketua DPC GANN Kota Tangerang melalui Dewan Pimpinan Pusat Badan Eksekutif Muda (DPP BEM) akan terus mendorong kepada Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk segera mengesahkan Raperda tentang Bahaya Narkoba menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. (Margareth)