Home / Hukum

Selasa, 8 Februari 2022 - 12:46 WIB

Tiga Purnawirawan TNI Diinterogsi Kejagung Terkait Satelit

Jakarta, Suararepublinew.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI.

“Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

 Diberitakan sebelumnya, dalam layar monitor pemeriksaan Jampdisus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, tertera pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis (27/1). Kedua purnawirawan tersebut yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah waktu itu menyebutkan pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil. Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT. ( SN )

Share :

Baca Juga

Hukum

 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Hukum

Firli : Peranserta Pers Dalam Pemberantasan Korusi “ Top Isu”

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Hukum

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang

Hukum

Pelaku Pengeroyok Ade Armando Diciduk Polisi

Hukum

Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Bertahan Akui Jadi Korban Asusila

Hukum

Komjen Boy Rafli Amar Meminta Maaf Terkait Polemik Data BNPT Soal 198 Pesantren  Terafiliasi Jaringan Terorisme.

Contact Us