Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil bongkar praktek penambang emas ilegal di Wilayah Cibeber,Kabupaten Lebak Banten, Kamis (16/2/2023).
Lebak,Suararepubliknews.com – Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil membongkar praktek Penambang emas ilegal di Wilayah Cibeber,Kabupaten Lebak Banten, Kamis (16/2/2023).
Ada delapan orang pemilik lobang tambang emas ilegal yang sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kegiatan pengungkapan yang dilakukan sejak Januari 2023 di enam lokasi pengolahan pertambangan Emas ilegal.sebanyak Delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka”,kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko,Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Condro ,Kedelapanya merupakan pemilik usaha dan penanggung jawab tambang emas ilegal yang beroperasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Aktifitas pertambangan masih dilakukan dengan cara tradisional,Seperti masih menggunakan bahan berbahaya seperti Mercuri.
Adapun kedelapan tersangka yang berhasil diamankan di sejumlah tempat Yakni CP,ST,US,RH,PI,AT,EM dan SU.
“Dari keterangan para tersangka aktivitas pertambangan ini sudah mereka lakukan selama Satu tahun,dan sudah merusak lingkungan”,ujar Condro.
Barang bukti yang berhasil diamankan Berupa Karung berisi Batuan yang mengandung emas,genset,50 Kg Mercuri,mesin dinamo,Gulundung emas,dan BBM.
Untuk kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis ,Yakni pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.selain itu para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP. ( Wan )