Home / Tak Berkategori

Senin, 6 November 2023 - 06:33 WIB

Proyek Aspirasi di Sepatan Kab. Tangerang ini Disorot, Aktivis Dimasyarakat Bereaksi

TANGERANG, Suararepubliknews – Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir)atau jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat kembali jadi sorotan. Diketahui Pembangunan Peningkatan Jalan Betonisasi di Wilayah Perumahan Puri Tamarin Sepatan ini, ternyata proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang Banten namun dikerjakan asal asalan.

 

Baru baru ini DPRD Kabupaten Tangerang menjadi bahasan dikalangan aktivis dimasyarakat. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang terang-terangan bermain proyek dengan dalih Aspirasi Dewan. Akibatnya sejumlah Dinas dan Kecamatan dibuat pusing akibat dari proyek Aspirasi Dewan tersebut.

Dari penelusuran awak media, menurut sumber yang memahami betul tentang kegiatan Pokir, awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator. Sadisnya, proyek Aspirasi Dewan itu diduga dikerjakan asal-asalan sehingga terindikasi ada penyimpangan yang menjurus kepada korupsi.

 

Proyek Peningkatan jalan betonisasi perumahan puri tamarin RT 02 RW 013 jln. Delima Raya Blok D1 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Tangerang ini yang di anggarkan dari APBD 2023 Pagu Aspirasi Dewan di kerjakan oleh kontraktor yang namun terlihat tidak sesuai Rencana anggaran Biaya RAB.

 

‘Robert’ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (DPW LSM PKN) usai melakukan observasi dilokasi proyek menjelaskan, bahwa proyek Betonisasi jalan itu tidak sesuai speck dan terlihat saat di cor ada pengurang volume.

 

“Pekerjaan betonisasi yang dilaksaanakan hari jumat malam 3/11 terlehitat sal asalan dan volumenya dikurangi. Lebar 4 meter Tinggi Bekisting 20 Centimeter menurutnya, proyek ini harus di periksa inspektorat, karena terlihat di kerjakan asal jadi, disinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek Pagu Aspirasi Dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi yang ada malah merugikan rakyat,” kata Robet, [06/11/2023]

 

Lanjut Robet, pihak nya akan bersurat ke BPK (Bandan Pemeriksa Keuangan)untuk meminta memerikasa dan mengaudit pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan, bila memang tidak sesuai spesifikasai, Proyek itu tidak dibayar oleh negara untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih bayak lagi.

 

Yang menjadi sorotan di mata masyarakat adalah, tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, rupanya bukan hanya berfungsi sebagai Legislasi anggaran dan pengawasan lagi. Demi menambah pundi-pundi rupiahnya para Wakil Rakyat yang disebut terhormat itu fungsinya bertambah lagi, yaitu diduga ikut-ikutan nyambi menjadi pemain proyek. Selain itu, dalam pelaksanaannya disinyalir rawan penyimpangan untuk mengisi “ceruk haram” milik oknum dewan nya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

 

Dibutuhkan nyali yang besar dari Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan serta KPK-RI untuk mengusut dan menangkap oknum oknumDewan yang nyambi jadi pemain peoyek tersebut. Selain rawan akan penyimpangan, di sinyalir telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPD, DPR dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan MD3.

 

Sebenarnya kesan muak untuk mengurusi proyek Aspirasi alias jatah Dewan Kabupaten Tangerang ini bukan hanya datang dari pihak Kecamatan saja. Perasaan dongkol itu juga pernah terucap dari pihak pihak Dinas. Setali tiga uang, pihak Dinas-dinas lainnya juga seperti Dinas Bina Marga, Dinas Bangunan Dan Tata Ruang termasuk Dinas Perkim juga menggerutu dengan proyek Aspirasi Dewan ini. Sayangnya, mereka tidak berani protes terhadap para Dewan yang katanya terhormat itu.

 

Mengacu kepada UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dalam pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 tersebut perihal larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

 

Berkaitan dengan proyek aspirasi itu, Ketua DPRD Kab.Tangerang, ‘Kholid Ismail’ hingga berita ini dimuat belum bisa dihubungi.  Bahkan saat dihubungi lewat nomor +62818-887-* nomor tersebut tidak dapat tersambung dengan orang nomor 1 di kursi legislatif Kab.Tangerang ini tidak kunjung berhasil ditemui atau dihubungi.

 

[Nov]

Share :

Baca Juga

Peringati HKG Ke-52, TP-PKK Muba Ikut Lakukan Penanaman 500 Bibit Cabai Secara Virtual
Prediksi Pertandingan Fleetwood vs Barrow di EFL Trophy: Laga Sengit Dua Tim dari League Two di Highbury
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H SDN 3 Cipeundeuy Kecamatan Malingping
Jum’at Curhat Polres Humbahas dan Polsek Jajaran Hadir Untuk Masyarakat
Sempat Mangkir Diperiksa, Iwan Bule Minta Maaf
Bupati Humbahas Hadiri Syukuran Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Pollung
Pelantikan Tiga Kepala Lembaga Pemerintah di Istana Negara
Pemdes Ngepoh dan Kresikan Salurkan BLT DD Bulan Juni 2022

Contact Us