Cimahi, suararepubliknews.com – DPC PPP Kota Cimahi menegaskan pentingnya kontribusi kolektif kolegial dalam peraihan kursi DPRD melalui penyadaran kepada seluruh calon legislatif (Caleg). Pesan ini disampaikan dalam Rapat Pengurus Harian Cabang yang diadakan di Sekretariat DPC PPP Jalan Karya Bhakti Nomor 158 RT.05 RW 07 Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Rapat Pengurus Harian dengan Nuansa Berbeda
Ketua DPC PPP Kota Cimahi, H. Agus Solihin, dan anggota DPRD Kota Cimahi dari fraksi PPP dan Komisi IV, menyatakan bahwa rapat kali ini terasa berbeda dari sebelumnya. “Agenda pembahasannya cukup menarik, terutama terkait realisasi komitmen kontribusi dan kompensasi dari Caleg terpilih PPP Kota Cimahi, saudari Fitriyani Angelina Silaban, S.H.,” terang Agus.
Kompensasi Bagi Caleg Tidak Terpilih
Rapat dihadiri oleh unsur pimpinan DPC PPP Kota Cimahi, jajaran Pengurus Harian, dan unsur pimpinan Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Cimahi. “Caleg PPP Dapil 4 Kota Cimahi yang memperoleh suara di atas 500, yaitu Neng Cucu Sumiati dan H. M. Udin Kamaludin, berhak mendapatkan kompensasi bulanan selama lima tahun ke depan,” tegas Agus.
Program “Nyaleg di PPP Kota Cimahi Nggak Rugi”
Menghadapi Pemilu Legislatif 2024, DPC PPP Kota Cimahi meluncurkan program dengan tagline “Nyaleg di PPP Kota Cimahi nggak Rugi”. Program ini diformalkan melalui Surat Keputusan DPC PPP Kota Cimahi Nomor 161/SKEP-DPC/XI/2023 yang mengatur kompensasi bagi caleg tidak terpilih.
“Program ini merupakan bentuk komitmen nyata PPP Kota Cimahi dalam mewujudkan janji pada saat pemilu,” ungkap Agus. Ia berharap program ini dapat menjadi terobosan untuk pemilu mendatang, meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Cimahi.
Bukti Komitmen Nyata
“PPP Kota Cimahi ingin merubah paradigma bahwa pencalegan hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Program ini membuktikan bahwa Nyaleg di PPP Kota Cimahi benar-benar tidak rugi,” ujar Agus. Ia menegaskan bahwa kompensasi akan diberikan kepada caleg yang memperoleh lebih dari 500 suara meskipun tidak terpilih.
Detail Kompensasi untuk Caleg
Neng Cucu Sumiati yang memperoleh 1.737 suara berhak mendapatkan kompensasi gaji sebesar Rp.4.250.000 per bulan, dan H. M. Udin Kamaludin yang memperoleh 578 suara berhak mendapatkan kompensasi gaji sebesar Rp.1.250.000 per bulan.
Harapan dan Realisasi Program
Agus berharap program ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para Bacaleg serta masyarakat pada umumnya. Ia juga menegaskan bahwa realisasi kompensasi bulanan bagi caleg yang tidak terpilih akan dilaksanakan selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Cimahi 2024-2029 terhitung mulai bulan September 2024.
Jaminan Legalitas Program
“Hasil rapat Pengurus Harian ini akan kami teruskan kepada DPW PPP Jawa Barat dan DPP PPP di Jakarta untuk memastikan bahwa program ini sungguh real dan dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian hukum yang mengikat,” tutup Agus.
Dengan adanya program ini, DPC PPP Kota Cimahi menunjukkan komitmen dan transparansi dalam mendukung caleg-calegnya, baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi dalam Pemilu Legislatif yang akan datang. (Tim Bagja/Tera)