Home / Tak Berkategori

Selasa, 3 September 2024 - 23:28 WIB

Maraknya Judi Sabung Ayam di Kabupaten Buru, Polres Buru Lakukan Penggerebekan di Beberapa Lokasi

Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam

Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam

Tindakan tegas diambil oleh Polres Buru dalam memberantas perjudian sabung ayam yang kian marak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penggerebekan dilakukan di beberapa titik, termasuk di Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea.

Namlae/Kabupaten Buru, suararepubliknews.com – Maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Buru, khususnya di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, telah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Beberapa lokasi, termasuk Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea, telah dijadikan ajang perjudian ilegal tersebut. Pada Selasa, 3 September 2024, Tim Gerak Cepat Polres Buru melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam.

Penggerebekan oleh Polres Buru Dipimpin Kasatreskrim

Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Karangjaya yang resah akan aktivitas perjudian ini, Tim Gerak Cepat Polres Buru segera bertindak. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Pramratha Putra, S.T.K, S.I.K, M.H., serta didampingi oleh KBO Reskrim Polres Buru, Ipda Elia Tambunan, S.Tr.K., melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, enam pasang pisau taji, dan uang tunai sebesar Rp5.989.000 yang diduga merupakan hasil dari perjudian sabung ayam.

Modus Operandi dan Penegakan Hukum

Para pelaku perjudian sabung ayam ini menggunakan modus operandi yang sama seperti perjudian pada umumnya, yakni mencari kesenangan pribadi dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian. Namun, kegiatan ilegal ini tidak luput dari pantauan pihak berwajib. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah.

Penahanan dan Penyidikan Para Tersangka

Setelah dilakukan penggerebekan, empat orang tersangka, yakni (H) berusia 50 tahun, (W) 46 tahun, (Hb) 66 tahun, dan (R) 74 tahun, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, tiga orang saksi juga telah diperiksa terkait dengan tindak pidana sabung ayam ini. Keempat tersangka kini berada di Mapolres Buru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Buru berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam perjudian ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas perjudian yang terjadi di sekitar mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Buru. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Ngopi Bareng Relawan ‘Bolone Mbahe’, Momen Keakraban dan Komitmen dari Paslon Nomor Urut 3 Mardinoto

Maluku

Perkuat Maluku, Pangdam XV/Pattimura Resmikan Kehadiran Yonif TP-865/Satria Manewata
Parlemen Inggris Setujui RUU Eutanasia, Debat Panjang Menuju Hukum Baru
KPU Kota Ambon di Bawah Pengamanan Ketat Satgas Salawaku, Pastikan Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Lancar
Kasatpol PP Kota Tangerang Tidak Berani Bertindak  Menegakan Perda
Respon Kepala Terminal Mandala,  atas Beredarnya Informasi Kenaikan Tarif Bus Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Tak Terima Diberitakan Media Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat,Desi Solissa Pemilik Dompeng dan Suaminya Jhito Mau Polisikan Media

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Degradasi Moral.

Contact Us