Bareskrim Polri mengungkap operasi besar-besaran melawan narkoba yang berlandaskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan komitmen menyelamatkan jutaan jiwa dan menghentikan peredaran narkoba di Indonesia
Jakarta, suararepubliknews.com – Sebuah operasi besar dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berhasil merilis berbagai macam narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang sangat fantastis. Pada Jumat (1/11/2024), sebanyak 80 kasus narkoba diungkap dengan jaringan yang melibatkan tiga sindikat internasional. Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, dengan menghadirkan Komjen Wahyu Widada yang menjelaskan capaian ini merupakan bagian dari misi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
Dari penangkapan besar ini, Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti yang diklaim dapat menyelamatkan jutaan jiwa di Indonesia. “Penindakan kali ini berkat sinergi instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai yang bersama-sama bekerja dalam operasi selama dua bulan terakhir,” ungkap Komjen Wahyu Widada.
Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar
Dalam dua bulan operasi gabungan ini, terdapat 80 kasus narkoba yang diungkap, termasuk melibatkan tiga jaringan narkoba internasional yang diketahui beroperasi di wilayah Indonesia. Komjen Wahyu memaparkan jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi.
“Sebanyak 136 tersangka sudah ditetapkan dengan barang bukti berupa 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta ribuan gram dari jenis narkoba lainnya,” terang Wahyu. Barang bukti ini dinilai bisa menyelamatkan sekitar 6.261.329 jiwa jika berhasil dicegah peredarannya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi dari ketiga jaringan ini mencapai Rp59,2 triliun. Sebuah jumlah yang mengindikasikan tingginya perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia.
Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Komjen Wahyu menegaskan, Polri juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras aset hasil kejahatan narkoba. Hingga saat ini, aset senilai Rp869,7 miliar dari para pelaku telah disita. “Langkah ini kami ambil agar bandar narkoba merasakan efek jera dan dampak serius dari kejahatan mereka,” tegas Wahyu.
Langkah memiskinkan bandar ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Arahan tegas juga diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses siapa saja, termasuk oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa pandang bulu.
Kolaborasi Polri dan Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba
Selain melakukan penindakan hukum, Polri juga menggencarkan upaya pencegahan dengan mengajak masyarakat berkolaborasi menciptakan kampung bebas narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan daya tangkal di masyarakat, khususnya di kawasan yang rawan narkoba.
“Pencegahan dan penindakan yang berjalan beriringan menjadi kunci bagi Polri dalam melindungi generasi muda dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Diharapkan setiap kampung yang awalnya memiliki kerawanan peredaran narkoba bisa berubah menjadi kampung yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutup Wahyu.
Operasi besar-besaran dan langkah hukum yang diterapkan Polri ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat, mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba, serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024