Home / Tak Berkategori

Senin, 25 November 2024 - 16:47 WIB

Penguatan Pengamanan Strategis, JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengamanan Pembangunan Strategis pada Senin, 25 November 2024

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengamanan Pembangunan Strategis pada Senin, 25 November 2024

Sinergi Kejaksaan Agung dan Minerba Dorong Optimalisasi Pembangunan Nasional

Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengamanan Pembangunan Strategis pada Senin, 25 November 2024. Acara berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, dan menjadi tonggak sinergi dalam mendukung pembangunan strategis nasional.

Fokus Pengamanan dan Tata Kelola Minerba

Perjanjian ini menjadi landasan kolaborasi antara JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba untuk mengamankan proyek strategis nasional, baik proyek fisik maupun tata kelola di sektor mineral dan batubara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pembangunan strategis dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Ruang lingkup perjanjian mencakup:

  1. Pengamanan proyek strategis nasional.
  2. Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
  3. Pertukaran data dan informasi terkait pembangunan strategis.

Strategi Pengamanan Proyek Strategis

Untuk pengamanan pembangunan, kedua pihak akan:

  • Mengkaji regulasi terkait pembangunan strategis.
  • Melakukan upaya preventif dan persuasif, termasuk analisis ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
  • Menciptakan kondisi kondusif bagi pembangunan strategis.
  • Berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, pembenahan tata kelola di sektor mineral dan batubara mencakup:

  • Inventarisasi masalah pertambangan.
  • Perumusan strategi pembenahan tata kelola.
  • Pengkajian regulasi dan kebijakan.
  • Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
  • Sosialisasi regulasi pertambangan.

Berlaku Lima Tahun

Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan transparan.

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM – Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Apdesi Tuding Penanganan Jalan Nasional Bayah-Cibareno Tidak Maksimial.
Loka Karya Triwulan, Kecamatan Ciparay, Di Buka Camat Ciparay

Maluku

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Tulungagung

9 KPM Terima BLT DD tahap Tiga tahun 2026 Desa Wates

Banten

IMC dan KOLASE Desak Penutupan Batching Plant PT. BBS Cihara
Kapuspen TNI Hadiri Peresmian Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata
Ringankan Kebutuhan Pokok Masyarakat, Korem Wijayakusuma Gelar Bazar Sembako Murah

Daerah

Dari Indonesia Merdeka Baru Kali Ini Kepala Daerah Wakil Bupati Datang Ke Desa Tapian Nauli Saurmanggita Kampung Grillia Marganti Sitompul

Contact Us