Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:00 WIB

Asap Pencemaran Dari Kegiatan Peleburan Alumunium Dan Timah,Di Kp. Lemo,Di Duga Kuat Tidak Berijin,Ironis Pejabat Tutup Mata.

Tangerang.Suara Republik News.-Warga di sekitar  keberadaan peleburan Alumunium,yang konon sudah  kembali  berjalan hampir 5 bulan ini,menuai reaksi yang  menimbulkan pencemaran lingkungan.,banyak Warga mengeluhkan asap akibat dampak proses pembakaran Alumunium yang dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar,ironis nya Warga yang mengeluh dan mengadu,tidak ada yang menanggapi, Selain mencemari lingkungan, Warga menduga pembakaran Alumunium Belum mengantongi ijin Alias ilegal,yang beralamt  kp Lemo,,di ujung kampung,dengan sebelahan Empang,Kec.Teluk Naga  ,Kab Tangerang.Banten.Kamis 02/05/2024.

Team Infestigasi Media dan Rekan sudah berusaha menghubungi si pemilik untuk bisa menyempatkan waktu,duduk bareng dan konfirmasi ,tpi slalu sibuk dan sibuk,malah di benturkan dengan Oknu m LSM sebut saja bpk I ,yang mengaku orang kepercayaan pemilik peleburan, saat di hubungi juga tidak kopratif,padahal team Media untuk  konfirmasi,ke absahan dan ijin,tapi Bos dan (knum LSM tersebut,mengalihkan alibi ke mana mana.

Saat di konfirmasi kembali si Pemilik Peleburan Kp Lemo,Yogi,Mengatakan,Saya Pusing,dan sudah kordinasi ke mana mana,dari jajaran Polsek Teluk Naga,Polres,Polda Metro,jadi saya sudah aman,dan kondusif,

dan saya kasih ke oknum Binamas dengan angka 500 rb perbulan x 4 Bos,dan yang kasih ke sana orang kepercayaan saya,pak Iwan.,kata Yogi

Menanggapi konfirmasi tersebut,team Media Suara Republi News,Konfirmasi ke Kanit Reskim, Zaenal,Mengatakan,Maaf saya kan baru di Polsek Teluk Naga,dan baru denger dari abang,bahwa ada kordinasi segala ke Polsek Teluk Naga,wah saya tersinggung nh,kalau bawa bawa Instanti Kepolisian ,apalagi bicara begitu,itu melanggar garis gratifikasi namanaya,.Tegas Zaenal.

Peleburan Alumunium yang berlokasi di Desa Lemo ini baru berjalan beberapa bulan saja,informasi sudah kondusif ke oknum APH dan semua elemen, kata Oknum  ini,aneh nya warga semua tidak ada yg mu angkat bicara,mungkin takut atau sudah masuk angin.

Sementara (y) sebut aja,yang kebetulan Warga Lemo sendiri saat dikonfirmasi mengatakan,” Peleburan memang sudah berjalan kurang lebih 5 bulan ini,tapi untuk ijin,saya tidak tau,pernah tutup untuk beberapa bulan,di bawa sama Polisi,ga tau dari mana,tapi sekarang sudah Buka kembali dan Bakar,malah ini lebih parah dan kalau malam,asap nya sampai saya sesek,tapi mereka ga peduli,ke kita,kata warga yg tidak mau di sebut identitas nya.

Jujur aja,saya geram,tapi tidak pernah ada selesainya. apa gimana lah,sebagai saya warga,kaya ga di hargain,,tapi saya mah orang nya ga mu pusing .biar aja,toh suatu saat juga dia pasti ketemu dan bicara,tegas warga.

Setiap malam,dan kadang kadang siang malam peleburan selalu produksi, warga sekitar sudah banyak yang mengeluh asap akibat pembakaran,tpi karena warga banyak yang tidak mengerti dan tidak mau tau,ya berjalan begitu saja.kadang bau dan bikin sesak napas, saya selaku warga merasa geram karena masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas peleburan ungkapnya

Setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 harus mempunyai ijin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh sebuah ijin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau pengelolaan Alumunium Atau bahan bakar beracun B3, Pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti ijin lingkungan, pengolahan B3, Pengumpulan B3, dan registrasi kompetensi LPJP amdal

Pengolahan Alumunium mempunyai dasar hukum sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan, Peraturan menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib Amdal, peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen lingkungan hidup.

Bilamana diduga pengolahan Alumunium atau limbah B3 tidak mengantongi ijin Alias ilegal sesuai peraturan pemerintah, Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar, dan telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”

Holid/team

 

Share :

Baca Juga

Sejuta Doa Untuk Perdamaian Dunia Di Gelar Di Patung Kuda Monas
Pemkot Cimahi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Musim Penghujan
Polres Lebak Ungkap Kasus Obat-Obatan Ilegal, Tersangka Menghadapi Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Ajak Seluruh Pihak Kawal Proses Pemilu 2024
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Bayah Lebak Banten.
Max Verstappen Memimpin, Balapan Ketat di Grand Prix Hungaria
Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad
Prediksi Laga Tiongkok vs Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Contact Us