Praktik KKN di Proyek Infrastruktur Kabupaten Tangerang, Masyarakat dan LSM Serukan Tindakan Hukum Tegas
Tangerang, suararepubliknews.com – Dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang kembali mencuat di tahun anggaran 2024. Praktek yang meresahkan ini diduga terjadi pada paket proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan adanya jual-beli paket proyek kepada kontraktor tertentu melalui oknum-oknum di dinas tersebut. Dugaan ini semakin kuat setelah Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), Darma Pakpahan, mengeluarkan somasi yang menyebutkan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek di dinas tersebut.
Modus Jual-Beli Proyek PL dan Sukses Fee Tidak Wajar
Menurut informasi yang dihimpun, paket-paket proyek PL yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan berdasarkan aturan, diduga diperjualbelikan kepada kontraktor dengan imbalan “sukses fee” yang besarnya bervariasi tergantung nilai pagu anggaran proyek. Besarnya fee yang dibebankan diduga mencapai angka yang tidak wajar, bahkan melebihi batas keuntungan standar bagi kontraktor. Pakpahan menyebut, jika besaran sukses fee ini benar-benar diterapkan, maka kualitas proyek diprediksi akan turun drastis karena adanya indikasi mark-up anggaran.
“Standar keuntungan proyek konstruksi umumnya hanya sekitar 10%, tapi jika sukses fee melebihi itu, kita bisa menduga adanya manipulasi dalam pengerjaan proyek, bahkan pengurangan volume pekerjaan. Ini jelas merugikan keuangan negara,”
ungkap Darma Pakpahan dalam keterangannya.
LSM Soroti Praktik Gratifikasi dalam Proyek ABT
Selain dugaan korupsi dalam proyek PL, Wakil Ketua LSM Komite Cegah Bencana Indonesia (KCBI), H. Irwnadi Gultom, S.Kom., menambahkan bahwa di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pun diduga terdapat gratifikasi yang dibagikan kepada pihak-pihak tertentu. Menurutnya, proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sering kali dibagikan secara tidak adil, dengan imbalan uang kompensasi untuk pihak yang tidak mendapatkan proyek.
“Kami mempertanyakan asal usul uang kompensasi ini. Apakah ini dana negara, atau setoran dari rekanan? Praktik seperti ini jelas menyalahi aturan,” tegas Gultom.
Seruan Penegak Hukum untuk Bertindak Tegas
Pakpahan dan sejumlah aktivis lain mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik korupsi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggarisbawahi bahwa penyuapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana yang wajib ditindak tegas.
“Jika aparat hukum tidak segera bertindak, masyarakat bisa semakin kehilangan kepercayaan pada sistem pemerintahan. Kami mengharapkan agar setiap praktik jual-beli proyek dan pemberian sukses fee yang merugikan negara dihentikan,” kata Pakpahan.
Pengaruh Budaya KKN Terhadap Kualitas Infrastruktur Daerah
Praktik KKN yang terus berlangsung di Kabupaten Tangerang ini dinilai menghambat tercapainya kualitas infrastruktur yang sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masyarakat. Akibat mark-up anggaran dan pengurangan volume kerja, infrastruktur yang dibangun dikhawatirkan tak akan bertahan lama atau berpotensi mengalami kerusakan dini. Dampaknya, masyarakat kembali menjadi korban atas penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan dengan baik untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Padahal, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat tengah gencar mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Pemerintah daerah pun dituntut untuk mengikuti langkah ini dan mengelola anggaran secara akuntabel. Sayangnya, di Kabupaten Tangerang, dugaan praktik korupsi di Dinas Bina Marga ini tampak terus dipelihara seolah menjadi budaya yang sulit dihapus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Kepala Bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas, Endang Suhendar, dikabarkan masih dalam rapat dan belum bisa dihubungi. Masyarakat bersama sejumlah LSM berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih bersih dan transparan.
Pewarta: Manahan
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024