Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:23 WIB

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap,Pasangan Kekasih diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Lokasi penemuan mayat bayi hasil Hubungan Gelap, di jl.raya Lebak, Rabu (10/5/2023)

Lebak,Suara Republik News.- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

” Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut, “Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi, Rabu (24/5/2023).

“Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

“Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” Tutur Andi.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” Tegas Andi.

Sumber : Humas Polres Lebak
(Wan).

Share :

Baca Juga

Pemkab Humbahas Serukan Kewaspadaan Gempa Megathrust: Imbauan Resmi bagi Seluruh Masyarakat
Prediksi Uzbekistan vs Iran di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia: Pertarungan Sengit Dua Tim Tak Terkalahkan di Grup A
Prediksi Wales vs Montenegro: Duel Hidup Mati di UEFA Nations League 2024
Kapolres Pulau Buru Melakukan Peninjauan ke Pasar Inpres Namlea untuk Mengecek Harga 9 Bahan Pokok
Panglima TNI Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 31 Perwira Tinggi
Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Shabu dengan Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
LEPAS SAMBUT KEPEMIMPINAN DI KOREM 071 WIJAYAKUSUMA
Babinsa Koramil 02/Timika Dampingi Petani Merawat Tanaman Cabe

Contact Us