Advertorial
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembangkan identitas kependudukan berbasis digital.
TANGERANG| Suararepubliknews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembangkan identitas kependudukan berbasis digital yang menggantikan data diri dalam bentuk fisik kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pengembangan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pertama tama melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi.
MANFAAT DAN KEUNGGULAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
– Terdapat file KTP Elektronik dan Kartu Keluarga secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP dan kartu keluarga.
– Terdapat Menu Informasi Vaksin Covid 19, Npwp, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Bkn (Badan Kepegawaian Nasional), Daftar Pemilih Tahun 2024.
– Dalam Segi Keamanan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
-Dilengkapi Fitur Pencegahan Tanggap Layar Sehingga Meminimalkan Penyalahgunaan Informasi, Kode Qr Yang Yang Dibagikan Berubah-Ubah Sehingga Lebih Aman.
CARA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- Download dan install aplikasi identitas kependudukan digital di Google Play Store.
- Daftar, isi data NIK email aktif dan nomor telepon aktif pada smartphone, selanjutnya klik ‘’Verifikasi Data’’.
- Klik ‘’ambil foto’’ dan lakukan foto selfi untuk verifikasi wajah (lakukan foto selfie tanpa kacamata dan masker)
Klik ‘’Scan Qr Code’’ dan lakukan scan qr code kepada petugas aktifasi (yang ada di kantor Dukcapil dan Kecamatan)
- Setelah petugas aktivasi Scan Qr Code, buka email masuk yang dikirim otomatis oleh siak terpusat identitas digital.
- Salin dan simpan kode 6 digit yang ada pada email.
- Tempel kode aktivasi yang sudah disalin, ketik ulang captcha lalu klik ‘’aktifkan’’.
- Klik ‘’Cek Status’’ lalu klik ‘’Masuk’’ pada tampilan ‘’masukan PIN’’ ketik kode aktivasi yang ada di email.
- Identitas Kependudukan digital berhasil diaktivasi.
“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tutur R. Irman Pujahendra, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, [07/09/2023]
Kepala Disdukcapil menambahkan, transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code. Yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
[ADV]