Pengungkapan Besar, Tersangka dan Jaringan Internasional Terkuak
Jakarta, suararepubliknews.com – Dalam upaya intensif memberantas judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah. Aset tersebut terkait dengan situs judi online Slot8278, bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Operasi ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang melibatkan sepuluh tersangka dan penyitaan aset senilai 70,1 miliar rupiah.
Rincian Pengungkapan dan Peran Para Tersangka
Pada 8 November 2024, penyidik Siber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi dan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah setelah menelusuri aliran dana yang terhubung dengan aktivitas perjudian online Slot8278. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengonfirmasi bahwa tersangka utama dalam pengungkapan ini adalah F.H. dan A.F., yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk mendukung operasional situs tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tindakan Tegas untuk Memberantas Perjudian Online
Brigjen Himawan menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas judi online.
“Penyitaan ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Penegakan hukum ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari jeratan judi online yang telah menelan banyak korban.
Upaya Berkelanjutan Polri dalam Melacak Aset
Selain penyitaan tersebut, Dittipidsiber Polri berencana terus menelusuri aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan situs Slot8278. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7, yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan berfokus pada pemberantasan perjudian serta penguatan penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan siber.
Polri menegaskan bahwa mereka akan memperkuat langkah-langkah hukum serupa sebagai respons cepat terhadap dinamika teknologi dan jaringan kriminal yang memanfaatkan perkembangan digital untuk tindakan melanggar hukum.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024