Kasus Penggelapan Dana BLT Desa Ciruji Ditindaklanjuti
Lebak, suararepubliknews.com – DPRD Lebak memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Lebak yang cepat tanggap menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin ekstrem di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan TA untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP, Agus Ider Alamsyah, mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Kejari Lebak yang telah memanggil Pj Kepala Desa (Kades) Ciruji pada Senin, 1 Juli 2024.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari yang cepat tanggap menindaklanjuti kasus ini,” ujar Agus di Rangkasbitung, Rabu (3/7/2024).
Pengawalan Kasus oleh DPRD Lebak
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penggelapan dana BLT tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Perkembangannya akan terus kita kawal sampai ada kepastian hukumnya,” tambah anggota Komisi I DPRD Lebak ini.
Kronologi Penggelapan Dana BLT
Kasus ini terungkap setelah anggota Komisi I DPRD Lebak, Musa Weliansyah, menerima laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana BLT tahun 2022, 2023, dan 2024. Sesuai ketentuan, setiap KPM seharusnya menerima Rp 900.000 per triwulan. Namun, kenyataannya setiap KPM hanya menerima Rp 300.000 per triwulan.
Musa menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT DD di Desa Ciruji pada tahun 2022 adalah sebanyak 158 orang dengan total dana sebesar Rp 568.800.000. Pada tahun 2023, jumlah penerima sebanyak 70 orang dengan total dana Rp 252.000.000, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 129.600.000. (Iwan H)