JAKARTA , Suararepunliknews. Com – Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Franky S Manuputty, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Ahmad Kosim alias Haidar, jurnalis Media Antarwaktu.com, yang dilakukan oleh dua oknum pemilik toko kosmetik saat Haidar sedang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter, 6/3/2025.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 23:30 WIB, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu, Haidar bersama rekannya tengah mempertanyakan terkait penjualan obat keras golongan G yang diduga dijual bebas. Namun, penjaga toko kemudian menghubungi pemilik toko berinisial “I”. Tak lama setelah tiba di lokasi bersama beberapa orang, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan terhadap Haidar dan timnya dengan menggunakan stik golf dan samurai.
Haidar, yang mengalami kekerasan fisik, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adam Suwahyu, S.H., M.H., dan Zainal Arifin, S.H., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK).
Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Wartawan harus dilindungi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, selain kasus penganiayaan, polisi juga harus mengusut tuntas dugaan peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh pelaku. “Tramadol adalah obat dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Jika diperjualbelikan secara bebas, ini bisa merusak generasi bangsa,” tambahnya.
_Kecaman Keras dari Ketua AKRINDO DPD Banten
Franky S Manuputty, selaku Ketua AKRINDO DPD Banten, turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Saya mengecam keras oknum pemilik toko dan rekan-rekannya yang diduga memperjualbelikan obat-obatan terlarang. Tidak hanya penganiayaan yang harus diproses, tetapi juga peredaran obat ilegal ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Franky juga mendesak pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur agar segera menangkap para pelaku dan menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera.
“Penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kepolisian harus bertindak cepat untuk menangkap para pelaku penganiayaan serta mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal ini,” imbuhnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar merupakan tindak pidana. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pelaku yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dapat dikenakan sanksi berat.
Dengan adanya kecaman dari berbagai pihak, diharapkan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penganiayaan dan memberantas peredaran obat ilegal demi keadilan dan keselamatan masyarakat.
(Rosita)