Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:44 WIB

Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat

Gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang

Tangerang, Suararepubliknews.com – Proyek pembangunan gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas perizinan kota Tangerang.

Adanya aktivitas pembangunan gudang loundry tersebut, memicu gejolak dan perhatian masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas perizinan proyek pembangunan gudang tersebut.

Sejumlah warga mengungkapkan sedikit kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan potensi gangguan yang sebentar lagi akan ditimbulkan dari beroperasionalnya gudang laundry yang berlokasi di kawasan pemukiman.

Diduga Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang telah berkordinasi dengan pemilik loundri,

“Kami khawatir dengan limbah yang akan dihasilkan, apalagi jika ternyata belum memiliki izin yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen terkait, seperti izin lingkungan, izin pengelolaan air limbah yang wajib dimiliki oleh usaha yang menghasilkan limbah cair produksi.

Sementara itu diketahui secara luas, pihak pengembang proyek gudang laoundry yang berinisial BRM menyatakan sudah berkordinasi dengan pihak wilayah baik RT, RW, Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang, pungkasnya

Dengan adanya masalah bangunan gudang londry yang menjadi perhatian warga masyarakat, diharapkan aparatur pemerintah kota Tangerang segera menindaklanjuti hal tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dalam pembangunan gudang loundry.

Warga Kenanga hanya berharap, agar kiranya pemerintah kota Tangerang segera turun tangan untuk menegakkan regulasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan akibat adanya resiko pencemaran lingkungan sesuai norma undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (Tim Red)

 

 

Share :

Baca Juga

Distribusi Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat Resmi Dimulai, Target 70 Juta Lembar untuk 27 Kabupaten/Kota
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Pengamat Sepakbola Nasional Gabung Partai Solidaritas Indonesia
Menuju Dewasa, 19 Tahun Kabupaten Samosir Berkibar
Trump Dukung RUU untuk Mencegah Penutupan Pemerintah Gagal
Ps. Kasie Humas polres Buru Bantah Berita Kekayaan Kapolres Buru 1,1 Miliar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musdes) Talaga: Menuju Desa Mandiri, Evaluasi Kegiatan Hingga Tahun 2029
Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS di Permata Baloi di pertanyakan

Contact Us