Medan, Suararepubliknews.com -Sebuah vidio berdurasi kurang lebih 3 menit bikin heboh Kabupaten Tapanuli Utara. Vidio mempertontonkan sedang melakukan persetubuhan antara dua insan berbeda laki laki dan perempuan, dimana si pria diduga mirip dengan sosok seorang pejabat pemerintahan di Tapanuli Utara-Sumut, yang menjabat di Sekretariat Daerah (Setda) berinisial ISS. Sedangkan wanita pemeran dalam vidio, diduga seorang pegawai disebut-sebut merupakan staf sang pejabat di kantornya.
Pemeran Video pria, diduga mirip dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terlihat jelas sedang berbuat mesum didalam sebuah ruangan dengan wanita yang diduga aparatur sipil negara (ASN) berinisial TS dengan durasi vidio cukup lama dan aksi melakukan persetubuhan yang ada di vidio hampir sama hot nya yang ada di dalam flim bok*p yang sampai bikin heboh.
Skandal tersebut terungkap setelah team awak media mendapatkan informasi dan vidio mesum yang mirip oknum pejabat Taput itu dengan salah seorang mirip mantan staf Sekretariat Daerah (Setda). Dalam vidio itu, kedua sejoli yang bukan pasangan suami istri sedang asik melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri, lebih parahnya vidio tersebut diduga sengaja direkam si wanita dengan menggunakan kamera Handphone nya.
‘ISS’ belum memberikan penjelasan terkait vidio mesum tersebut yang diduga mirip dirinya. Sudah dilakukan konfirmasi oleh awak media terhadap dirinya lewat nomor WhatsApp pribadi nya berkali kali, namun hingga berita ini dimuat si oknum pejabat belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut dan memilih diam. (14/06/2024)
Pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan istilah “perzinaan (overspel)”. Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.(red).