Dalam Bincang Hukum CNBC Indonesia, JAM-Intelijen Soroti Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Keadilan dan Pembangunan Nasional Melalui Instrumen Hukum
Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, menekankan bahwa hukum merupakan instrumen penting dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Reda Manthovani menyatakan, “Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional berada dalam ranah bidang Intelijen penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.”
Peran dan Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Preventif dan Represif
Dalam acara yang dihadiri para pelaku usaha dan praktisi hukum ini, JAM-Intelijen juga menyoroti peran penting Intelijen Kejaksaan dalam menyerap dinamika yang terjadi di masyarakat. Fungsi ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pimpinan terkait kebijakan hukum, baik bersifat preventif maupun represif, guna menjaga ketertiban di masyarakat.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Reda menegaskan, “Keadilan tidak hanya dapat ditemukan dengan melihat law as in the book, tetapi penegak hukum harus mampu menyerap rasa keadilan di masyarakat.”
Penegakan Hukum ke Depan: Mengedepankan Mediasi Penal dan Keadilan Restoratif
Reda Manthovani juga menjelaskan bahwa arah penegakan hukum ke depan semakin fokus pada pencegahan daripada penghukuman. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi penal berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan mencegah warga negara terjerat dalam sistem penjara.
Rencana Jangka Panjang Kejaksaan RI: Mewujudkan Sistem Penuntutan Tunggal dan Penguatan Peran Kejaksaan
JAM-Intelijen juga menyinggung target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045. Kejaksaan RI menetapkan tiga arah utama yang hendak dicapai, yakni Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan peran Kejaksaan sebagai penasihat hukum bagi Presiden dan Pemerintah).
Pentingnya Kolaborasi dalam Penegakan Hukum untuk Dunia Usaha
Acara ini juga menghadirkan narasumber lain, seperti Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andre Abraham, yang membawakan materi bertema “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum.” Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Irene Putrie, juga memberikan pandangan terkait “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria.”
Dengan hadirnya berbagai pemangku kepentingan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran hukum dalam mendukung iklim usaha yang kondusif, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan hukum di berbagai sektor usaha.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024