Mengedukasi Generasi Muda untuk Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah
Maluku Tengah, suararepubliknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamahanu Hijrah Maluku Tengah bekerja sama dengan Polsek Tehoru dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Maluku Tengah menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 59 Maluku Tengah pada Sabtu (9/11/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk siswa-siswi Kelas 2 dan 3 sekolah tersebut.
Kepedulian Lintas Sektor dalam Mencegah Kekerasan
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Polsek Tehoru Iptu Affan Slamet, Ketua LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah Irwin Tabang, Kepala SMA Negeri 59 Djafar Lamasano, S.Pd, Kanit PPA Aipda Suherni Arwan, Ketua Pelaksana Hasna Yapono, dan Bhabinkamtibmas Negeri Tehoru Bripka Ishar. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Irwin Tabang, Ketua LSM Pamahanu Hijrah, mengapresiasi kerjasama sekolah dan pihak kepolisian dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi ini.
“Kami berterima kasih atas kesediaan pihak sekolah yang memfasilitasi acara ini dan kepada narasumber yang hadir untuk memberikan wawasan kepada para siswa,” ujarnya.
Harapan Sekolah dan Dukungan Kepolisian
Djafar Lamasano, S.Pd, selaku Kepala SMA Negeri 59 Maluku Tengah, menyatakan bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya kekerasan seksual.
“Kami berharap siswa-siswi dapat mendengarkan dengan serius dan menyerap informasi yang disampaikan,” katanya.
Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet, juga menekankan pentingnya keberanian siswa untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual atau bullying di sekolah.
“Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku kekerasan seksual sering kali adalah orang terdekat. Oleh karena itu, penting bagi adik-adik untuk waspada dan mencegah hal ini,” tegasnya.
Paparan Materi oleh Kanit PPA
Sebagai narasumber, Kanit PPA Aipda Suherni Arwan menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta sosialisasi mengenai perundungan (bullying). Ia juga membahas UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur perlindungan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
“Kekerasan terhadap anak, termasuk bullying, harus dihindari. Semua siswa perlu memahami hak-hak mereka dan melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Aipda Suherni.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa lebih waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dan orang di sekitar mereka dari potensi ancaman kekerasan seksual dan perundungan.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024