Home / Tak Berkategori

Sabtu, 7 September 2024 - 18:59 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Tegas Mengutuk Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Tiger Chamois Indonesia: Limbah B3 Cemari Sungai Ciujung, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), dan elemen masyarakat melakukan aksi protes besar-besaran terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Tiger Chamois Indonesia

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), dan elemen masyarakat melakukan aksi protes besar-besaran terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Tiger Chamois Indonesia

Lebak, suararepubliknews.com – 7 September 2024, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), dan elemen masyarakat melakukan aksi protes besar-besaran terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Tiger Chamois Indonesia. Perusahaan yang memproduksi kanebo di Desa Cileles, Kabupaten Lebak, dinilai bertanggung jawab atas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan ke aliran Sungai Ciujung. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan menciptakan dampak serius bagi masyarakat dan ekosistem.

Pembuangan Limbah B3 di Sungai Ciujung: Dampak Serius Bagi Masyarakat dan Ekosistem

Aksi yang digelar oleh PMII, IMALA, dan masyarakat setempat muncul sebagai respons atas tindakan PT. Tiger Chamois Indonesia yang diduga membuang limbah berbahaya ke aliran Sungai Ciujung. Menurut Ahda, salah satu koordinator aksi, pencemaran tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem lingkungan, termasuk kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk keperluan sehari-hari.

“Perusahaan ini dengan keji membuang limbah kimia langsung ke sungai tanpa memikirkan dampaknya. Masyarakat yang masih menggunakan air sungai tidak bisa lagi memanfaatkannya karena bau kimia yang menyengat dan menyebabkan gatal-gatal saat digunakan untuk mandi,” ujar Ahda saat diwawancarai.

Ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi warga, kini tercemar berat. Bukan hanya manusia yang terdampak, tetapi juga fauna air, yang semakin sulit untuk bertahan hidup dalam kondisi lingkungan yang tercemar limbah kimia beracun.

PT. Tiger Chamois Indonesia Dituduh Melanggar Hukum Lingkungan dengan Serius

PMII, IMALA, dan masyarakat menegaskan bahwa tindakan PT. Tiger Chamois Indonesia telah melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Pasal 42 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2016 Pasal 19 juga menjadi dasar hukum yang memperkuat tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah bertindak di luar batas.

“Perusahaan ini telah dengan jelas melanggar hukum. Regulasi terkait lingkungan sudah mengatur dengan ketat, namun mereka tetap saja membuang limbah berbahaya ke sungai. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial,” tegas Ahda.

Selain melanggar hukum, PT. Tiger Chamois Indonesia juga dianggap tidak bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, mengingat hingga saat ini belum ada solusi konkret yang disiapkan perusahaan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Aksi Demonstrasi sebagai Bentuk Kontrol Sosial: Mahasiswa dan Masyarakat Menyuarakan Tuntutan Tegas

Dalam aksi demonstrasi yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat, beberapa tuntutan tegas diajukan kepada PT. Tiger Chamois Indonesia. Tuntutan ini tidak hanya sekadar untuk menghentikan pencemaran, tetapi juga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang telah terjadi. Berikut beberapa tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut:

  1. Menghentikan Pembuangan Limbah ke Aliran Sungai: Masyarakat meminta perusahaan untuk tidak lagi membuang limbah B3 ke Sungai Ciujung dan mencari alternatif pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan.
  2. Sanitasi dan Rehabilitasi Lingkungan: Perusahaan diminta segera melakukan rehabilitasi lingkungan, terutama di area sungai yang tercemar dan sekitarnya, guna memulihkan ekosistem yang rusak.
  3. Penerapan AMDAL yang Ketat dan Transparan: Tuntutan lain yang diajukan adalah agar PT. Tiger Chamois Indonesia menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat dan transparan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
  4. Penutupan Sementara Perusahaan: Hingga perusahaan siap beroperasi tanpa mencemari lingkungan, masyarakat menuntut penutupan sementara PT. Tiger Chamois Indonesia.
  5. Ganti Rugi Terhadap Negara: Masyarakat juga menuntut agar perusahaan memberikan ganti rugi kepada negara atas kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang diakibatkan oleh pembuangan limbah B3.
  6. Penegakan Hukum yang Tegas: Demonstran mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah untuk segera mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
  7. Peninjauan Kembali Izin Operasional: Demonstran juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mengkaji ulang izin operasional PT. Tiger Chamois Indonesia untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan lingkungan.
Kegaduhan di Cileles: PT. Tiger Chamois Indonesia Didesak Segera Bertanggung Jawab

Krisis lingkungan yang terjadi akibat limbah B3 ini telah memicu kegaduhan di masyarakat sekitar. PT. Tiger Chamois Indonesia yang sebelumnya bergerak dalam produksi kanebo kini berada di bawah tekanan besar untuk segera bertindak. Aksi demonstrasi dari PMII, IMALA, dan elemen masyarakat mencerminkan tingginya keresahan yang dirasakan oleh warga yang terdampak langsung oleh pencemaran sungai.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang pencemaran lingkungan, tetapi juga hak dasar manusia atas akses air bersih yang sehat. Kami akan terus memperjuangkan ini sampai ada tindakan nyata,” pungkas Ahda, menutup pernyataannya.

Dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menyelamatkan Sungai Ciujung dari ancaman limbah beracun yang terus mencemari kehidupan di sekitarnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Kunjungan Capres RI Ganjar Pranowo di Banda Neira di amankan ileh Satgas OMB Salawaku
Tingkatkan Kesiapan dan Semangat Bertugas, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Hadapi Tantangan Unik dan Seru
HKTI Kerjasama Dengan Kajari Humbahas Demi Kerukunan Dan Kemakmuran Petani
Iran Gelar Pilpres Dadakan Setelah Wafatnya Raisi, Pemungutan Suara Dimulai Hari ini
Bupati Humbang Hasundutan Melantik Sekretaris Daerah Baru
Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini Suda Ditahan Dan Diproses Hukum.
Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024: KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Berpartisipasi Aktif
Prediksi Liga 1: Malut United vs Persis Solo, Duel Bersejarah di Stadion Kie Raha

Contact Us