Rapat pleno , Panitia Pilkades Kaiely dalam rangka menetapkan hasil hitungan suara menentukan pemenang calon terpilih Dibalai desa Kaiely .Rabu ,7/12/2022
Namlea(Pulau Buru)SuaraRepublikNews – hajatan demokrasi rakyat baik pilpres ,Pilgub ,Pilkada dan pemilihan anggota legislator selalu memakai Asas demokrasi Jujur, Adil, bebas dan rahasia namun hal ini tidak dirasakan kandidat beberapa kandidat .
Ironisnya Pemilihan kepala desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely ,Umar Taramun dinyatakan menang dengan hasil tipis dengan perolehan 180 suara Muid Wael di Posisi kedua dengan suara ,177. sementara posisi ketiga ditempati Ibrahim Wael , 104 suara menempati posisi keempat ,Ye Hamid Assagaf ,14 suara .Hasil perhitungan ke-2 TPS
Pantauan media ini langsung di rapat pleno dilaporkan , Panitia Pilkadesa Kaiely melaksanakan rapat pleno dalam rangka menetapkan hasil hitungan suara untuk menentukan pemenang calon terpilih Dibalai desa Kaiely .Rabu ,7/12/2022. Namun mendapat penolakan dari Dua Candidat yakni ,Muid Wael dan Ibrahim Wael .bersama saksi – saksinya .
Menurutnya ,Hak hak sebagai calon dikabiri bahkan diduga Ketua panitia telah melakukan pembohongan publik .Hal ini disampaikan Muid maupun Ibrahim saat lagi berlangsungnya rapat pleno .

,” Pasalnya dari awal hingga hari Pecoblosan,Sosialisasi tentang cara Coblos yang baik dan benar tidak pernah dilakukan oleh panitia Pilkades desa Kaiely yang dipimpin Rizal Tamam.telain itu Rizal dianggap tidak profesionalnya .yang menyebabkan Ratusan kartu suarat suara jadi rusak karena masyarakat tidak paham cara Coblos yang tepat dan benar, ucap .Ibrahim Wael
Dibenarkan atau tidak tugas KPPS bisa diambil alih ketua panitia Rizal Tamam saat KPPS lagi
melaksanakan tugas perhitungan surat suara lalu diambil alih tanpa sebab akibat oleh Rizal sambil menunjukan surat suara ikepada saksi sambil mengatakan surat suara ini tidak sah .Tanpa mencontohkan cara Coblos yang benar .Hal ini yang kemudian panitia dipertanyakan ada apa dan perkataan itu diisebutkan berulang ulang kali .Tanya ,” Muid .
Lanjutnya ,kala itu dirinya men – dengar suara pendamping tkabupaten katakan itu sah tapi tidak dihiraukan Rizal . ” Ibrahim Selaku kandidat yang diabaikan haknya menanyakan Kepada ketua panitia kenapa warga Kaiely ada puluhan orang tidak diberikan kesempatan untuk memilih padahal telah wajib untuk pilih tetapi dalam DPT namanya tidak ada padahal orang orang itu semua telah didata oleh panitia, tegas ,” Baim .
Menanggapi hal itu .Ketua panitia Pilkades Kaiely ,Rizal Tamam , sampaikan ,Kami panitia tidak melakukan tahapan sosialisasi ,” ia beralasan , waktunya mepet selain itu tingkat kesibukan panitia semakin bertambah dan padat, tandasnya .
” Waktu Kami input data nama- nama yang kemarin telah didata tidak bisa terkirim itu yang mengakibatkan nama nama tadi tidak terdaftar di DPT . Jawab ,” Rizal .Ibrahim Wael menambahkan Masyarakat Kaiely dilarang membawa Hand Phone ketika mendatangi Tempat tempat pengugutan suara oleh Panitia.
” Ketua Panitia Pilkadesa desa Kaiely ,Rizal Tarmun saat ditemui di sekretariat panitia kepada media ini ,Ia membenarkan bahwa ,Kami tidak melakukan Sosialisasi baik Kepada Masyarakat maupun hingga tiba dihari Pecoblosan, ucapnya.
Ditanya Soal kenapa tadi saksi dari kedua Kandidat tidak hadir sewaktu menandatangani surat berita acara hasil penetapan Pleno Katanya ,Saksi- saksi itu telah naik ke gunung botak .jawabnya.
Kendati tidak hadir saksi dan kandidat tetapi panitia dan Ketua BPD bersama Penjabat Kepala desa tetap.melangtungkan rapat Pleno sampai penandatanganan Nota beritanya .
Panitia Pilkades Pemilihan kepala desa ,Kaiely telah memberikn kesempatan kepada kedua Candidat apa bila tidak puas silakan melakukan ke panitia Kabupaten di Namlea, ujar ,” Rizal
Sementara dipihak kedua kandidat Muid Wael dan Ibrahim Wael akan melayangkan surat keberatan kepada pemerintah Pemkab Buru( red )