Suara Republik News, Lebak. – Paket pembangunan Jembatan Gantung Sumberwaras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten, perlu diawasi lebih ketat. pasalnya, pembangunan jembatan gantung tersebut seperti mendapatkan pembiaran dari dinas terkait

Ucu Suhardi Ketua LP KPK Komcab Lebak kepada wartawan Kamis (29/09/2022), “Menyampaikan, saya sudah turun ke lokasi meninjau kegiatan tersebut.” kata Ucu.
Dalam pengawasannya, ucu menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat lagi baik dari dinas terkait ataupun pihak ekternal pada pelaksanaan jembatan gantung tersebut.
“Proyek tersebut menggunakan anggaran yang sangat besar, tentunya perlu pengawasan yang lebih ketat agar pekerjaannya menghasilkan kwalitas yang baik,” katanya.
Ucu menduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait sehingga penggunaan matrial di lapangan seperti batu banyak menggunakan batu kali.
Yang saya lihat dilapangan banyak menggunakan batu kali dan batu – batu yang digali di sekitar lokasi.Selain itu, ucu juga mengatakan pembangun jalan rabat beton penghubungkan ke jembatan yang masih satu paket pekerjaan dengan proyek jembatan tersebut juga diduga dikerjakan asal – asalan dan diduga tidak menggunakan besi dowel.
Jalan rabat beton yang sudah dibangun panjang itu hanya menggunakan beton coran saja tanpa menggunakan besi dowel penyambung. Selain Itu, jalan juga seperti dikerjakan satu kali sehingga pemisahannya seperti dipotong menggunakan mesin gerinda, hawatir ketika pecah jalan coran tersebut nanti pecah semua, pungkas Ucu.
Terpisah, Eman salahsatu warga juga berharap pembangunan Jembatan Gantung tersebut bisa berkwalitas dan bermanfaat untuk warga.
“Saya berharap pembangunan Jembatan Gantung tersebut hasilnya bisa berkwalitas dan manfaatnya bisa dirasakan oleh warga sekitar,” harap eman.
Diketahui dari papan informasi yang terpampang di sekitar proyek, Pembangunan Jembatan Gantung Sumberwaras tersebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat jendral bina marga, balai pelaksanaan jalan nasional Banten, satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II provinsi banten. Dengan nomor kontrak HK. 0102/KTR/Bb27/PJN2/PPK2.3/193. Waktu pelaksanaan Tanggal Kontrak 12 Juli 2022 pemilik kegiatan PPK 2.3 Provinsi Banten dengan penyedia jasa CV. Alviz Pratama Nilai kontrak Rp. 4.797.822.000,- dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya menggali informasi dilapangan.
(Iwan)