Serang, suararepubliknews.com – Pembangunan jembatan Mancak-Ciwarna di Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai kecaman dari berbagai pihak. Proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses layanan masyarakat ini justru dianggap dikerjakan asal-asalan.
Proyek Tanpa Pengawasan dan Abaikan K3
Banyak pihak menilai bahwa pembangunan jembatan ini tidak dilakukan dengan baik. Terlihat jelas bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.
Selain itu, pengawasan dari pihak terkait juga tampak minim, menambah kekhawatiran mengenai keselamatan para pekerja dan kualitas jembatan tersebut.
CV Lima Bersaudara Contraktor di Bawah Sorotan
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Lima Bersaudara Contraktor dengan nomor kontrak 620/07.E-KTLG.PK.HS.7332245/SPK/SPK/PMB.JBT.(Jl.MNCK-CWRN)/KPA.BM-2024 dan dibiayai dari APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 sebesar Rp199.399.999. Namun, proyek ini diduga dikerjakan tanpa konsep yang jelas dan asal-asalan.
Kritik dari Lembaga Independen
Munthe, seorang aktivis dari Lembaga Indonesia Independent Social Control (INSC), mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. “Hasil investigasi menunjukkan bahwa proyek pekerjaan ini tidak memenuhi standar,” kata Munthe kepada Suara Republik News pada Kamis, 01 Agustus 2024.
Munthe menambahkan bahwa peningkatan infrastruktur jembatan merupakan hal yang vital untuk meningkatkan akses layanan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. “Namun sayang, kualitas pekerjaan seperti ini tentu berpotensi merugikan masyarakat secara luas,” tegas Munthe.
Respons Pekerja di Lokasi
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja proyek di lokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui soal tersebut. “Saya tidak tahu-menahu soal itu, saya cuma pekerja saja, itu aja yang tahu atasan saya,” imbuhnya.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Pelaksana
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang. Publik masih menunggu klarifikasi resmi mengenai masalah ini. (Holid/Yani)