Lebak, Suararepubliknews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) 2025. Anggaran ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru yang sudah bersertifikat.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, mengatakan bahwa anggaran THR tersebut sudah ditandatangani dan surat instruksi bagi perusahaan untuk membayar THR sesuai aturannya juga sudah dikeluarkan. “Sudah saya tandatangani semalam, termasuk surat instruksi bagi perusahaan agar membayar THR sesuai aturannya,” kata Bupati Lebak, Rabu (19/3/2025)
Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, menjelaskan bahwa anggaran THR sebesar Rp 90 miliar tersebut akan dibagikan kepada 7.438 orang PNS, 4.716 orang PPPK, serta guru yang sudah bersertifikat. “THR untuk honorer dikembalikan kepada dinas masing-masing,” kata Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk membayar THR bagi guru yang sudah bersertifikat, yang seharusnya dibayar oleh pusat. Namun, pemerintah daerah akan di-reimburse oleh pusat. “Terakhir ada perintah kita diminta membayar (THR) yang sudah sertifikasi guru, harusnya oleh pusat tapi oleh daerah dulu nanti di-reimburse,” kata Budi.
Tidak ada kendala untuk pembagian THR ini, dan targetnya adalah sebelum lebaran THR sudah dicairkan. “Di instruksi paling cepat tanggal 17 Maret, nggak ada paling lambat jadi sebelum lebaran kita pastikan sudah cair, tunggu saja,” imbuh Budi.(Iwan H)