Home / Tak Berkategori

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:19 WIB

Peserta Penjaringan Perangkat Desa Lakukan Protes,Akan ada tindak lanjut ucap Camat Kedungwaru

Peserta Penjaringan Perangkat Desa, Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Selasa,(14/2/2023).

TULUNGAGUNG, Suararepubliknews.com –  Penjaringan Perangkat Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru yang mengisi jabatan  sebagai Sekertaris Desa yang dilakukan panitia nyatanya belum sesuai dengan aturan perundang – undangan, atas hal tersebut peserta penjaringan perangkat desa melakukan usulannya, pada Selasa,(14/2/2023).

Tes Tulis sendiri dilakukan di Kantor Balai Desa Bangoan yang diikuti oleh 9 peserta, selain itu acara juga dibuka secara resmi oleh Camat Kedungwaru Hari Prastijo atau yang lebih akrab di pangil Yoyok didampingi pula oleh Kepala Desa Bangoan, Kapolsek Keungwaru, serta Danramil Kedungwaru.

Salah satu peserta ujian perangkat Desa Bangoan yakni Agung Puji W, memberikan usulannya usai panitia membacakan tatib, bahwasanya dalam penjaringan perangkat desa belum sesuai dengan perundang – undangan,yang mana pembuatan test administrasi belum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika dilihat dalam pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa Bagoan dilakukan tidak sesuai dengan perundang – undanganan yang ada.Diantaranya tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2017 pada pasal 27 ayat 2, bahwa untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lama 4 hari sejak penutupan pendaftaran, dan sesuai ayat 2 bahwa yang melewati batas waktu tersebut dinyatakan gugur.

Kendati demikian kebijakan yang diambil adalah 7 hari kerja, itupun tidak terstruktur dengan jelas, yang mana sudah melanggar Peraturan Daerah.

Disamping itu, dalam kelengkapan administrasinya yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang mana dalam penjaringan tersebut pada pasal 3 dijelaskan bahwa syarat lolos ujian perangkat desa dinyatakan dengan menyertakan ijazah dari tingakt SD sampai ijazah terakhir yang didelegasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang.

Dari itu panitia penjaringan perangkat Desa Bangoan menyaratkan jika yang lulus administrasi hanya mengumpulkan ijazah SMU/ sederajat dengan dilampiri foto copy ijazah/STTB yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

Yang mana atas peratutan yang bisa dibilang tidak sesuai dengan pemendagri tersebut, juga telah di tanda tangani oleh peserta panitia dan kepala desa.

Atas adanya ketidak sesuaian persyaratan pada taham test administrasi tersebut, pihanya sangat menyayangkan yang mana sudah dipertimbangkan ulang oleh kepala desa bahwa test administrasi pada tanggal (7/2/2023) lalu untuk dilakukan seleksi ulang, yang mana hal tersebut harus sesuai dengan amanah permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Atas beberapa kejanggalan tersebut pihaknya meminta untuk adaya transparansi seleksi, dengan cara membuka seluruh berkas peserta dan disaksikan pula oleh pejabat berwenang agar nantinya jika memang ada ketidak sesuaian akan ada kejelasan diawal, yang mana kali ini pihanya bersama peserta lain sudah melakukan ujian tulis dan IT sedangkan pada test administrasi sebelumya sudah ada kejanggalan terlebih dahulu, takutnya pada tahapan test baik test adminstrasi dan test tulis maupun IT ada kejanggalan  juga.

“Harus ada transparansi akan hal ini, yang mana ditakutkan akan ada kejanggalan yang lebih parah selanjutnya,” Jelas Agung, Selasa,(14/2/2023).

Disamping itu pihaknya juga berharap agar dinas terkait melakukan pembinaan atas tindakan cacat hukum yang terjadi pada proses penjaringan perangkat desa di Desa Bangoan Khusunya yang memang sudah ada bukti nyatanya.

“Jika banyak temuan diharapkan akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar masyarakat juga bisa menerima calon yang terpiilih secara lapang dada,”Ungkapnya.

Disamping itu Camat Kedungwaru Hari Prastijo saat dikonfirmasi Awalnya seakan menutup – nutupi bahwasanya tidak ada masalah dalam ujian Perangkat Desa di desa Bangoan namun akhirnya mau memberi pernyataan

“Tidak ada apa – apa,ya ketidak mengertian saja dan dia sudah menandatangani juga.Kalaupun Ada masalah tentunya ada Mekanisme Tersendiri”,Tegasnya…Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Pantau Malam Takbiran 1445 H, Kapolda Maluku :Terima Kasih, Situasi Aman Terkendali
HUT Ke -17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL
Transformasi Mahasiswa Menjadi Ahli Digital Marketing: Program Studi Independen Bersertifikat di NF Academy
Putri Indonesia Sumut 2023 Tabitha Christabela Napitupulu Berkunjung ke Kantor Bupati Humbahas
Jalur Sepeda ‘Mengurangi Kemacetan’, Jalan Lebih Aman Bagi Semua Orang
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Jungle Land Sentul Destinasi Wisata Pilihan  Keluarga yang Ideal
Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung: Helm Gratis dan Peningkatan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Contact Us