Produksi Ilegal Rugikan Negara hingga Rp500 Juta
Bandung Barat, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran pupuk palsu non-subsidi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dengan pendampingan dari sejumlah pejabat terkait.
Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2024, saat penyidik menemukan pabrik ilegal yang dikelola oleh seorang tersangka berinisial MN.
“Di lokasi, ditemukan tiga pekerja sedang memproduksi pupuk palsu, meskipun MN selaku pemilik pabrik tidak berada di tempat pada saat itu,” ujar Kombes Jules.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 10 ton bahan baku dolomit
- 40 karung pupuk palsu merek Phonska masing-masing berbobot 50 kg
- Mesin giling, mesin jahit karung, timbangan digital, serta pewarna merah berbahan oker.
Modus operandi pelaku adalah mencampur dolomit dengan pewarna makanan serta bahan lain untuk menciptakan produk serupa dengan pupuk anorganik merek Phonska. Pupuk ini dijual dengan harga Rp40.000 per karung di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Tersangka memproduksi sekitar lima ton pupuk per hari sejak Juli 2023, dengan total produksi mencapai 1.260 ton.
“Dalam satu minggu, tersangka menjual pupuk palsu ini hingga tiga kali, sehingga negara dirugikan sekitar Rp500 juta,” ungkap Kombes Jules.
Hasil Uji Laboratorium: Kandungan Palsu
Berdasarkan uji laboratorium, pupuk palsu tidak berada di tempat saat penggerebekan dilakukan,” ungkap Kombes Jules Abraham. Penyidik kemudian menyita berbagai barang bukti dari lokasi pabrik, termasuk lima karung bahan baku berupa tepung dolomit, satu mesin jahit karung, satu unit timbangan digital, serta 10 ton bahan baku dolomit yang belum diwarnai.
Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap
Pengembangan kasus dilakukan hingga 1 November 2024, ketika MN berhasil diamankan. Penyidik menemukan sebanyak 40 karung pupuk palsu dengan merek dagang Phonska yang sudah siap diedarkan. Menurut hasil pemeriksaan, MN diketahui telah memproduksi pupuk palsu sejak Juli 2023. Pupuk ini dijual seharga Rp40.000 per karung dengan berat 50 kg, dan didistribusikan ke wilayah Cianjur dan sekitarnya.
“Dalam satu minggu, tersangka memproduksi pupuk hingga tiga kali, dengan rata-rata produksi mencapai 5 ton per hari. Dari Juli 2023 hingga saat ini, tersangka diperkirakan telah memproduksi total 1.260 ton pupuk palsu, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” jelas Kombes Jules.
Modus operandi tersangka adalah mencampur bahan seperti dolomit, pewarna makanan, dan zat lain untuk membuat pupuk menyerupai produk asli. Produk palsu ini dikemas dalam karung merek Phonska dengan klaim kandungan nutrisi yang tidak sesuai. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk palsu sangat rendah, bahkan tidak memenuhi standar pupuk asli.
Ancaman Hukuman Berat
Selain kerugian ekonomi, peredaran pupuk palsu ini juga merugikan sektor pertanian karena kualitasnya yang jauh dari standar. MN kini dijerat Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Jules.
Barang bukti yang diamankan termasuk 40 karung pupuk palsu, 10 ton bahan baku dolomit, mesin jahit karung, timbangan digital, serta alat-alat pendukung lainnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku pemalsuan produk pertanian yang merugikan masyarakat dan negara.
Kerugian Petani dan Negara
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa pupuk palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga para petani yang menggantungkan produktivitas lahan mereka pada kualitas pupuk. “Produk ini menipu petani dengan klaim kandungan gizi palsu, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada hasil panen,” pungkasnya.
Peringatan Terhadap Pelaku Kejahatan Serupa
Dengan diungkapnya kasus ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024