Bandung Barat, suararepubliknews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap besi rel cadangan kereta api yang menyebabkan kerugian hingga Rp 513 juta. Kasus ini terungkap melalui operasi Resmob Polda Jabar di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (15/10/2024).
Pencurian Besi Rel Kereta Api dan Proses Pengangkutan yang Dilakukan oleh Para Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, menyampaikan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Jumat malam, 11 Oktober 2024, di Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Para tersangka yang terlibat adalah J.K., E.S., J.J., dan beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian.
Jules menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mesin las blender untuk memotong besi cadangan rel kereta api menjadi potongan sepanjang 2,8 meter agar lebih mudah diangkut. Setelah itu, besi-besi tersebut dimuat ke dalam truk Hino yang sudah disiapkan oleh para pelaku untuk dijual di pasaran.
Upaya Polda Jabar dalam Pengungkapan dan Penangkapan Para Tersangka
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob Polda Jabar mendapatkan informasi terkait pencurian besi rel ini. Setelah pengecekan di lokasi kejadian, tim menemukan bahwa barang bukti sudah diangkut oleh para tersangka. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk yang membawa besi curian tersebut di Jalan Baru, Kabupaten Karawang.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap besi rel cadangan kereta api yang menyebabkan kerugian hingga Rp 513 juta
“Para tersangka yang membawa besi rel curian tersebut akhirnya ditangkap, dan setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa besi itu hasil dari pencurian yang akan mereka jual,” ungkap Jules Abraham.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Satu unit truk Hino berwarna hijau yang digunakan untuk mengangkut besi hasil curian.
- Satu buah stang las blender.
- Dua buah tabung oksigen.
- Sebanyak 35 batang besi rel kereta api yang sudah dipotong menjadi ukuran 2,8 meter dengan total berat sekitar 5,2 ton.
Atas kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 513 juta. Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024