Tim Jibom Satuan Brimob Lakukan Disposal Bahan Peledak Demi Keamanan Publik
AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, sukses melaksanakan pemusnahan lima buah bom rakitan yang ditemukan warga di wilayah hukum Polsek Baguala, Ambon. Disposal atau pemusnahan bom ini dilakukan di Markas Brimob, Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kamis (31/10/2024).
Kronologi dan Proses Pemusnahan Bom
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Jibom yang terdiri dari tujuh personil Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku, dipimpin oleh Ipda A. Nanlohy, berkoordinasi dengan Kapolsek Baguala, Iptu M. Alfons. Bom yang ditemukan berbentuk rakitan dari pipa dan sebelumnya telah diamankan di Polsek Baguala untuk mencegah risiko bagi masyarakat sekitar.
Setelah penyerahan formal, kelima bom rakitan tersebut dibawa ke lokasi pemusnahan menggunakan kendaraan khusus EOD (Explosive Ordnance Disposal) No Pol 1702 – XVI.
Pemusnahan dilakukan dengan hati-hati, menggunakan sumbu ledak seberat 80 gram sepanjang 2,5 meter serta lima detonator listrik untuk memastikan pemusnahan berlangsung aman dan terkendali.
Dasar Hukum dan Kesiapan Tim Jibom dalam Pemusnahan Bom
Ipda A. Nanlohy menjelaskan, pelaksanaan disposal bahan peledak ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2002. Prosedur ini juga berdasarkan surat permohonan dari Kapolresta Ambon untuk bantuan pemusnahan bahan peledak yang berpotensi membahayakan keamanan publik.
“Kegiatan disposal ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan tim memastikan setiap langkah dilaksanakan sesuai standar keamanan tinggi,” tambahnya.
Disposal Berjalan Aman, Warga Diimbau Melapor Jika Menemukan Bahan Peledak
Pemusnahan lima bom rakitan ini berlangsung dengan lancar, tanpa insiden, dan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa lebih aman dengan langkah proaktif kepolisian. Polda Maluku mengimbau warga yang menemukan benda mencurigakan untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024