Empat pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca ditangkap di dua lokasi berbeda setelah aksi terakhir mereka di Majalengka. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Majalengka
Bandung, suararepubliknews.com – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mereka menangkap empat orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian pecah kaca. Empat pelaku yang diamankan adalah DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36). Mereka berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kecamatan Cigasong, Majalengka, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, serta di Kecamatan Leuwigoong, Garut. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, kami berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pecah kaca yang kerap beraksi di berbagai wilayah,” ujar Tito.
Modus Operasi: Membuntuti Korban dan Pecah Kaca Mobil
AKP Tito menjelaskan bahwa komplotan ini menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban yang baru saja menarik uang di bank. Setelah korban berhenti di rumah makan dan meninggalkan mobil dalam keadaan terparkir, para pelaku segera memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya. Mereka memecahkan kaca pintu bagian depan kiri mobil menggunakan besi tajam dan langsung mengambil uang yang ada di dalam mobil.
“Para pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengikuti korban. Mereka menunggu saat yang tepat ketika mobil korban dalam keadaan kosong dan segera memecahkan kaca menggunakan alat khusus,” jelas Tito.
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta, terdiri dari uang Rp22.250.000 yang baru saja diambil dari bank serta kerusakan lainnya.
Aksi Lintas Wilayah dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa komplotan ini bukan hanya beraksi di Majalengka, tetapi juga di berbagai wilayah lainnya. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi lanjutan di Kabupaten Sumedang, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
“Setelah menjalankan aksinya di Majalengka, mereka berencana melanjutkan pencurian di Sumedang, tetapi rencana itu kami gagalkan,” ujar Tito.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Peringatan Kepada Masyarakat: Hindari Menyimpan Uang di Dalam Mobil
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari menyimpan uang atau barang berharga di dalam kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Kejahatan dengan modus pecah kaca ini sering terjadi, terutama dengan target korban yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar.
Dengan penangkapan ini, Polres Majalengka berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah aksi-aksi kejahatan serupa. Kapolres Majalengka juga menekankan pentingnya kewaspadaan dari masyarakat untuk membantu mengurangi potensi tindak kejahatan semacam ini.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024