Pengungkapan Kasus Berkat Patroli Siber, Barang Bukti Dijual Melalui Media Sosial
Subang, suararepubliknews.com – 06 September 2024, Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan delapan tersangka dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota. Penangkapan tersebut dilakukan setelah proses investigasi intensif, yang salah satunya terungkap melalui patroli siber di media sosial.
Kapolres Subang Paparkan Kronologi Kasus di Subang Kota
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, membeberkan bahwa kasus pertama terungkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Subang Kota. Insiden ini terjadi pada 17 Agustus 2024, dan terbongkar setelah patroli siber menemukan motor korban sedang ditawarkan di media sosial Facebook.
“Motor korban ditawarkan oleh penadah di Facebook. Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKBP Ariek.
Modus operandi pelaku, menurut Kapolres, serupa dengan yang sering dilakukan oleh pelaku curanmor lainnya, yaitu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Pelaku mengintai motor yang diparkir di halaman kontrakan korban, dan ketika pemilik lengah, mereka langsung membawa kabur kendaraan.
Pengembangan Kasus Berhasil Tangkap Pelaku Utama
Lebih lanjut, Kapolres Subang menjelaskan bahwa setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap pelaku utama curanmor pada 1 September 2024. Pelaku yang berperan sebagai eksekutor, joki, dan pemantau lokasi berhasil diamankan. Salah satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
“Dari TKP di Subang Kota ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah yang menjual barang curian melalui media sosial Facebook,” tambah Kapolres.
Penangkapan di Kecamatan Tambakdahan, Pelaku Sasar Motor di Sawah
Sementara itu, di TKP kedua di kawasan Kecamatan Tambakdahan, tim Jatanras berhasil meringkus tiga tersangka lainnya. Modus yang digunakan di lokasi ini sedikit berbeda, di mana pelaku menargetkan motor yang diparkir di area persawahan, memanfaatkan kelengahan para petani yang sedang bekerja.
“Para pelaku di Tambakdahan mengincar motor yang diparkir di pesawahan, dan kami berhasil menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan mendalam,” jelas AKBP Ariek.
Daftar Tersangka yang Berhasil Diamankan
Adapun delapan tersangka yang diamankan di dua lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
- TKP Subang Kota:
- S (41)
- MS (23)
- DA (19)
- YN (27)
- IW (29)
- TKP Tambakdahan:
- AY (40)
- BS (23)
- ES (27)
Semua tersangka kini telah diamankan di Polres Subang dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas tindak kriminal curanmor yang meresahkan masyarakat. (HMS/Stg)