Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Februari 2023 - 20:43 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Polresta Cirebon Konferensi Pers amankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (25/2/2023).

 Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan Sambut Peserta Lake Toba Bike Adventure 2023 di Sipinsur
Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu-Sabu: Polda Maluku Tak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Narkoba
Prediksi Southampton vs Stoke City: Mencari Perempat Final EFL yang Menjanjikan untuk Bangkit
Polisi Bantu Warga Atasi Banjir di Talun
Ketua DPC Partai Hanura  Kota Cimahi Euis Isop Rosmaya Ajak Warga  Bersama  Membangun Kota Cimahi
Buya Syekh Ali Akbar Marbun Ajak Pomparan Toga Marbun Dukung Oloan-Rebeka
Rusia Berusaha Cegah Konflik Timur Tengah Meluas, Kata Sergey Lavrov
PWI Lebak Angkat Bicara Dan Mengecam Atas Insiden Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi

Contact Us