Home / Jawa Barat

Jumat, 29 November 2024 - 22:07 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Modus Laporan Palsu, Pelaku Penggelapan Ditangkap

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka melaporkan insiden palsu ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka melaporkan insiden palsu ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB

Modus cerdik pelaku penggelapan terbongkar! Polresta Cirebon amankan tersangka yang berpura-pura menjadi korban pemerasan untuk menutupi perbuatannya

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan yang menggunakan modus laporan palsu untuk menutupi aksinya. Tersangka berinisial STA (25), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja.

Pelaku Mengaku Korban Pemerasan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka melaporkan insiden palsu ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB. Dalam laporannya, STA mengaku menjadi korban pemerasan dengan kekerasan oleh dua orang tidak dikenal.

“Tersangka mengklaim kehilangan uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota senilai Rp 70 juta, handphone, dan barang lainnya yang merupakan aset perusahaan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata disembunyikan tersangka di rumah temannya, sementara uang perusahaan telah digunakan tanpa izin.

Bukti-Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk voucher kuota berbagai provider, uang tunai Rp 19 juta, tas selempang, dan dokumen laporan palsu yang dibuat tersangka.

“STA melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Tindakan tersangka menunjukkan modus penggelapan yang semakin kreatif, namun pihak kepolisian berhasil mengungkap kebohongan ini dengan cepat melalui penyelidikan mendalam.

Tegas dan Tanpa Kompromi

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, mengingat konsekuensi hukum yang berat. Kasus ini menjadi bukti bahwa laporan palsu tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga dapat menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum.

Baca Juga  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Disdik Kota Cimahi Gelar Pembinaan Bagi Para Guru Ngaji Tahun 2024. 

Jawa Barat

Kombes Pol Sumarni Imbau Warga Kabupaten Cirebon Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Jawa Barat

Polres Cimahi Menjaring 1400 Pelanggar dalam Operasi Patuh Lodaya 2024

Jawa Barat

Jumat Sehat Polresta Cirebon, Para Personel Laksanakan Senam Bersama

Jawa Barat

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolresta Bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Pungut Sampah

Jawa Barat

Bupati Bandung  Dadang Supriyatna  Lantik 24 Kepala Desa       

Jawa Barat

Polsek Pabedilan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Olahraga Sore Sambil Patroli Jalan Kaki dan Bagikan 100 Paket Makanan Gratis

Contact Us