Penyergapan Berhasil, Polisi Tangkap Pengedar di Kecamatan Cimaung
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali membongkar jaringan narkotika besar dengan menangkap inisial YP, seorang pengedar narkoba yang diduga bagian dari sindikat Medan-Malaysia. Dalam penangkapan di kontrakan tersangka di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, petugas berhasil menyita barang bukti mencengangkan berupa 236 gram kokain dan 1 kilogram sabu-sabu. Ini merupakan salah satu temuan kokain terbesar di wilayah Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si, M.Han, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi penting yang diterima pihak kepolisian terkait pengiriman narkotika dari Medan ke Bandung.
“Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan YP di lokasi yang telah diintai di Kabupaten Bandung,”
ujar Kapolrestabes Budi didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).
Modus Operandi Sindikat Medan-Malaysia: Narkoba Dikemas dalam Snack
Budi mengungkapkan bahwa tersangka YP merupakan bandar sekaligus pengedar yang memanfaatkan bungkus makanan ringan sebagai modus penyamaran. Sabu dan kokain yang disita ditemukan dalam kemasan makanan ringan yang disembunyikan di dalam koper untuk mengelabui petugas keamanan. YP membawa narkotika dari Medan ke Bandung dengan melalui jalur darat menggunakan bus. Sesampainya di Palembang, ia mendapat instruksi dari sindikat Medan-Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.
“Barang bukti yang ditemukan cukup besar, yaitu 236 gram kokain dan 1 kg sabu. Ini menunjukkan bahwa YP bukan hanya pengedar biasa, tetapi spesialis pengedar dan bandar,” ungkap Budi.
Kasus Kokain di Bandung: Temuan Langka dalam Pengungkapan Narkotika
Kapolrestabes Budi juga menambahkan bahwa ini adalah kali pertama selama masa jabatannya Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran kokain.
“Selama saya menjabat di sini, ini pertama kalinya kasus kokain terungkap. Bandung biasanya lebih banyak ditemukan kasus sabu, tetapi temuan kokain ini membuka pandangan baru mengenai pola jaringan narkotika di kota ini,” ucap Budi.
Ancaman Hukum Berat untuk Tersangka YP
YP kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Budi menyatakan bahwa tersangka YP dijerat dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hingga 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup, bergantung pada proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami berusaha menelusuri lebih lanjut jaringan serta gembong yang berperan di baliknya,” tambah Budi.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bandung dan membongkar lebih dalam sindikat Medan-Malaysia yang semakin meresahkan. Masyarakat juga diminta untuk turut waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang bisa membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024