Polsek Malingping Polres berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, (22/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lebak,Suara Republik News.- Polsek Malingping Polres Lebak berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacar gelapnya yakni DK (18), Warga Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terjadi pada hari Senin 18 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di kos-kosan yang ada di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Terduga pelaku dengan identitas RI (33),Warga Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak menyerahkan diri ke Polsek Malingping setelah dilakukan pencarian oleh unit Reskrim Polsek Malingping, pada hari Jum’at dini hari (22/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K melalui Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar,S.H membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
“Ya tadi malam kita telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri tidak ada di rumah kediamannya, setelah beberapa hari kita melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut, pelaku akhirnya menyerahkan diri.” Jum’at (22/9/2023).
AKP Sugiar menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban penganiayaan terjadi saat korban berada di Kos-kosan yang berada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut, karena pelaku curiga terhadap korban punya pacar lagi, lalu pelaku berebut Handphone milik korban.
Hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan handphone milik korban berulang kali kebagian wajah korban hingga korban mengalami luka lembam di bagian wajah.
“Jadi menurut keterangan pelaku telah memiliki anak istri, namun pelaku memiliki hubungan gelap (pacaran) dengan korban. Kemudian untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Malingping untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Malingping.
(Wan