Serang, suararepubliknews.com – Pondok Pesantren (Ponpes) atau Padepokan Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi sasaran kemarahan warga pada Minggu, 1 Desember 2024. Ratusan massa merusak kobong (asrama santri), tempat tinggal pimpinan ponpes, hingga membakar dua gazebo di area pesantren. Peristiwa ini dipicu dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes terhadap salah satu santriwati.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pimpinan ponpes berinisial KH berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande beberapa saat setelah insiden perusakan terjadi. “Benar telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh warga yang dipicu dugaan tindakan asusila oleh pimpinan ponpes,” ujar Kapolres.
Pimpinan Ponpes Bersembunyi di Atas Plafon
Kapolres menjelaskan, KH berhasil ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah warga tak jauh dari lokasi ponpes. Saat ini, KH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang untuk mendalami kasus tersebut.
Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad, juga membenarkan peristiwa ini. Menurutnya, kemarahan warga dipicu oleh kabar dugaan pencabulan yang melibatkan KH. “Warga membakar gazebo secara spontan. Banyak di antara mereka berasal dari luar desa, dan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Arsyad.
Ponpes Tertutup dari Aparat Desa
Arsyad menambahkan, ponpes tersebut dikenal tertutup bahkan kepada aparat desa setempat. Hingga kini, pihak desa tidak mengetahui secara pasti nama resmi pondok pesantren tersebut. “KH ini sangat tertutup, kami sebagai perangkat desa pun tidak pernah benar-benar mengenal sosoknya,” ungkap Arsyad.
Keamanan Diperketat di Lokasi
Pasca-insiden, puluhan personel Polres Serang dan Polsek Cikande disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan. Hingga menjelang magrib, warga masih berkumpul di area pesantren.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama agar tetap berjalan sesuai norma dan hukum yang berlaku. Pemerintah dan aparat diharapkan bertindak tegas dalam memastikan keadilan bagi para korban dan menghindari terulangnya peristiwa serupa.
Pewarta: Riyana
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024